banner 728x90
Polda Banten menghentikan kasus penggelapan terlapor Andy Wibowo setelah damai dengan pelapor Wira Aditya. F- dok istimewa dtc

Polda Banten Menghentikan Kasus Penggelapan Terlapor Andy Wibowo Lewat RJ

Komentar
X
Bagikan

Banten, suaraserumpun.com – Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penggelapan dengan terlapor Andy Wibowo lewat Restorative Justice (RJ). Andy Wibowo (terlapor) dengan Wira Aditya (pelapor) telah sepakat menempuh jalan damai.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/150.B/I/2024/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan yang ditandatangani oleh Kombes Pol Yudhis Wibisana SIK MH, tertanggal 31 Januari 2024.

Dalam surat penetapan tersebut memutuskan, menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKTI.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022, atas nama pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024 tersangka Andy Wibowo. Kemudian, barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka paling berhak. Surat penghentikan penyidikan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Ingin Wajahnya Jadi Gambar di Prangko seperti Ansar dan Marlin? Daftar ke Kantor Pos

Ditreskrimum Polda Banten pun menghentikan penyidikan kasus penggelapan dengan terlapor Andy Wibowo. Kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice (RJ).

Melansir dari detik.com, restorative justice ini dikeluarkan oleh Polda Banten setelah adanya perdamaian. Setelah damai, pelapor, yakni Wira Aditya, mencabut laporan terhadap terlapor Andy Wibowo. Diketahui, pelapor adalah Direktur PT Inti Delta Kirana, sedangkan Andy Wibowo selaku Komisaris PT Inti Delta Kirana.

“Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas nama pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka atas nama Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga :  Roby Bangga, Dua Atlet Penyandang Cacat Bintan Bertanding di Peparnas Papua

Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa (30/1/2024). Kemudian, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara.

Surat ketetapan penghentian penyidikan ini berlaku sejak (31/1/2024). Surat ini ditandatangani oleh Kombes Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *