KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Kabar menarik! Segera dapatkan prangko bergambar Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Atau menginginkan wajahnya jadi gambar di prangko seperti Ansar dan Marlin? Buruan daftar ke Kantor Pos.
PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang mencetak prangko bergambar Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hj Marlin Agustina. PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang mencetak prangko bergambar Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ini, untuk memperingati momen silaturahmi nasional. Dan disejalankan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriah.
Donny Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang mengungkapkan, pembuatan prangko spesial edisi kepala daerah tersebut merupakan agenda nasional PT Pos Indonesia. Dalam program prangko PRISMA atau Perangko Identitas Milik Anda.
“Jadi dalam rangka silaturahmi nasional, PT Pos Indonesia akan membuat prangko bergambar kepala daerah. Untuk di Kepulauan Riau akan dibuat prangko yang bergambar gubernur dan wakil gubernur,” kata Donny usai bertemu Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Kantor Dompak, Senin (10/5/2021) kemarin.
Menurutnya, prangko edisi spesial ini akan menjadi prangko resmi PT Pos Indonesia. Prangka bergambar Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ini tidak hanya berlaku di Kepri. Tapi berlaku untuk nasional hingga internasional.
“Jika ada yang ingin menggunakan prangkonya, ini berlaku nasional. Bahkan hingga internasional. Karena, ini prangko resmi PT Pos Indonesia. Termasuk jika ada yang ingin membeli untuk koleksi, itu juga bisa. Segera dapatkan, tambahnya.
Untuk pencetakan prangko tersebut, kata Donny, saat ini pihaknya telah mencetak di kantor filateli Jakarta. Diperkirakan, Senin sore kemarin, sudah sampai di Tanjungpinang. Prangko bergambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, sudah bisa dibeli di Kantor Pos.
“Tidak hanya gubernur atau kepala daerah, melalui program PRISMA, PT Pos Indonesia juga membuka kesempatan bagi siapa saja untuk bisa menjadi gambar prangko. Pendaftaran program ini dilakukan di Kantor Pos,” kata Donny mengumumkan. (SS)