banner 728x90
Pelajar SMPN 16 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan membawa sepeda motor tak standar ke sekolah dan belum cukup umur untuk memiliki SIM, Senin (29/1/2024). F- dok/suaraserumpun.com

Belum Cukup Umur, Pelajar SMPN 16 Seri Kuala Lobam Malah Bawa Sepeda Motor Tak Standar ke Sekolah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ada-ada saja kelakuan pelajar zaman now. Belum cukup umur memiliki SIM, puluhan pelajar SMP Negeri 16 Seri Kuala Lobam justru membawa sepeda motor tak standar ke sekolahnya. Simak tindakan Satlantas Polres Bintan berikut ini.

Satuan Lalu Lintas Polres Bintan memberikan imbauan tertib berlalu lintas pada saat upacara bendera di SMPN 16 Bintan di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (29/1/2024). Selaku Inspektur Upacara adalah Iptu Zulfikar Kanit Kamseltibcar Lantas Polres Bintan.

Ketika menyampaikan amanat, Iptu Zulfikar menjelaskan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan umum. Pengendara dan penumpang yang berboncengan, agar menggunakan helm yang standar.

“Helm jangan hanya dipasang saja tanpa dikaitkan pengamannya. Helm sangat membantu, jika terjadi kecelakaan,” kata Iptu Zulfikar Kanit Kamseltibcar.

Baca Juga :  KemenPAN-RB Beri Nilai Sangat Baik buat Kinerja Pemprov Kepri

Iptu Zulfikar menegaskan, pelajar SMP tidak boleh mengendara sepeda motor di jalan umum. Karena, para siswa SMP belum cukup umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Seluruh pelajar SMP jangan mengendarai atau membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Karena akan berisiko tinggi dan telah melanggar Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Sesuai dengan pasal 281 setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Pelajar SMP belum bisa mengurus SIM, belum cukup umur,” tegasnya.

Selain itu, Iptu Zulfikar mengimbau kepada pelajar SMPN 16 Seri Kuala Lobam agar tidak mengubah spesifikasi teknis atau kelayakan sepeda motor standar. Hal tersebut juga tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Bappenas Merumuskan Strategi Pembangunan Kelautan, Perikanan dan Pariwisata di Kepri

Selain kelengkapan kendaraan dan kepatuhan pengemudinya, faktor penting yang paling utama adalah mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Guna menekan terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Setelah upacara, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan sepeda motor yang ada di SMP 16 Seri Kuala Lobam. Sebanyak 30 unit sepeda motor yang dibawa oleh pelajar SMPN 16 ke sekolahnya. Dari 30 unit sepeda motor tersebut, mayoritas sudah berubah bentuk spesifikasinya, atau tidak standar. Ditemukan juga 4 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sedangkan sepeda motor lainnya tidak dilengkapi dengan kaca spion maupun lampu.

“Untuk knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesipikasinya kami amankan. Sedangkan yang lainnya kami memberikan nasihat agar sepeda motor tersebut dilengkapi sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Mubalig Dapat Bantuan, Ansar: Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Lingga Rp26,5 Miliar

“Lebih bagus lagi setiap ke sekolah, diantar oleh keluarganya. Jangan biarkan anak mengendarai sendiri sepeda motor ke sekolah,” imbau Iptu Zulfikar kepada para orang tua.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan, salah satu program Satlantas adalah memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah melalui program Police Go to School. Seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bintan akan didatangi untuk memberikan imbauan keselamatan berlalu lintas.

“Kami tanamkan tertib berlalu lintas sejak usia dini,” kata AKP Khafandi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *