banner 728x90
I Wayan Eka Widdyara Kajari Bintan menyampaikan capaian kinerja tahun 2023 Kejari Bintan serta perkara dan penyelamatan uang negara, Kamis (4/1/2024). Didampingi Kasi Intel Samsul A Sahubauwa SH, Kasi Pidum Andi Akbar, serta Kasi Datun Dongan MT Sirait. F- yen/suaraserumpun.com

Capaian Kinerja Kejari Bintan (Habis), Tiga Perkara Tahap Penyidikan hingga Menyelamatkan Miliaran Uang Negara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tak hanya menyetorkan PNBP kepada negara dan meraih prestasi, selama tahun 2023. Namun, ada tiga perkara besar dalam tahap penyidikan hingga menyelamatkan miliaran rupiah uang negara.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menyampaikan hal tersebut, pada saat ekspos capaian kinerja tahun 2023 Kejari Bintan, Kamis (4/1/2024). Dalam konferensi pers ini, Kajari Bintan didampingi Kasi Intel Kejari Bintan Samsul A Sahubauwa SH, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Andi Akbar, serta Kasi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) Dongan Sirait.

Pada tindak pidana khusus, sebut I Wayan Eka Widdyara, ada tiga kasus penyelidikan pada tahun 2023. Yaitu penjualan barang milik Desa Berakit, penyewaan aset PT BIS, serta kegiatan Bimtek dan biaya kontribusi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan.

Sedangkan pada tahap penyidikan ada 3 kasus. Yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Lancang Kuning, jual beli tanah milik Desa Berakit, serta pengadaan sapi dan penjualan aset sapi di Desa Lancang Kuning atas tersangka Purwanto alias Teguh.

Selama tahun 2023 ini, pada bidang tindak pidana khusus ini ada 3 perkara SPDP. Kemudian, pada prapenuntutan atau penuntutan, terdapat sembilan perkara dengan terdakwa antara lain Yunus bin Sahar, Mulyadi, Yohanes Jukosuwarno, Bayu Wicaksono, Siswanto, Cholili Bunyani, M Nazar Talibek dan Purwanto alias Teguh.

Baca Juga :  Taba Iskandar: Kepri Harus Jadi Poros Maritim Indonesia

Sementara, ada 4 perkara yang diajukan upaya hukum banding dengan terdakwa Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah, Supriatna, dan Yunus bin Sahar. Upaya hukum kasasi ada 1 perkara dengan terdakwa Yunus bin Sahar.

Untuk eksekusi badan pada tindak pidana khusus ini terdapat 6 terdakwa atas nama dr Zailendra Permana mantan Kapus Sungai Lekop, Herry Wahyu mantan Kadis PUPR, Ary Syafdiansyah, Supriatna, Mulyadi bin Alm Coma, serta Yohanes Jukosuwarno.

Pada eksekusi barang sitaan dan barang rampasan yang disetorkan ke kas negara, dari terdakwa dr Zailendra Permana sebesar Rp155,7 juta. Dari tersangka Ari Syafdiansyah sebesar Rp62,5 juta. Total penyelamatan kerugian keuangan negara dari dua terdakwa ini Rp218,2 juta.

Denda perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan) yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp150 juta dari tiga perkara. Penitipan barang bukti berupa uang yang belum berkekuatan hukum (inkracht) mencapai Rp596,5 juta dari dua perkara.

Total kerugian negara tahap penuntutan dan inkracht pada tahun 2023, untuk penuntutan mencapai Rp12,082 miliar dari lima perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan yang sudah inkracht sebesar Rp2,953 miliar dari dua perkara.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menuntaskan 5 Jalan Beton dan 1 RTP di Kampung Pelita Batam

“Penyelamatan keuangan negara dari total kerugian keuangan negara tahap penuntutan tahun 2023, dari penyitaan barang bukti berupa uang totalnya Rp809,99 juta. Jadi, miliaran rupiah uang negara yang kita selamatkan,” sebut I Wayan Eka Widdyara.

Pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, pada tahun 2023, Kejari Bintan telah melakukan pemusnahan sabu, ganja, senjata tajam, alat hisap sabu (bong), puluhan elektronik, dan 6.006 botol minuman beralkohol ilegal. Uang rampasan negara sebesar Rp234,727 juta. Sedangkan proses lelang KPKNL berupa 2 unit mobil, 1 mesin pasir, serta tanah dan bangunan 1 unit yang dalam agunan Bank Mandiri.

“Lelang KPKNL itu ada 3 perkara, dengan total penerimaan negara Rp1,256 miliar. Penjualan langsung, itu 38 perkara dengan penerimaan negara Rp67,54 juta,” sebut Kajari Bintan.

“Nah, pada bidang Perdata dan Tatausaha Negara (Datun), kegiatan kita lebih banyak pada pendampingan hukum,” sambung I Wayan Eka Widdyara.

Selama tahun 2023, Kejari Bintan untuk bidang Perdata dan Tatausaha Negara ini telah membuat 6 MoU atau kerja sama. Kegiatan penegakan huku, Kejari Bintan memberikan pendampingi 6 permohonan penetapan wali anak. Kemudian melakukan pendampingan non litigasi kepada 28 SKK dari Bapenda Bintan, Perumda BPR Bintan, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, serta Bank Riau Kepri Syariah.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Mengingatkan Soal Kemiskinan dan Pengangguran di Musrenbang Kabupaten Bintan

“Kemudian, kita juga mendampingi dalam bidang hukum terhadap 48 kegiatan pemerintah dengan anggaran Rp59,723 miliar. Pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan ini, bukan berarti kita tidak menindak hukum. Sifatnya pendampingan. Kalau salah, kita tegur. Kalau tidak diindahkan, kita tindak,” tegasnya.

“Tapi sekarang ini, kegiatan pembangunan yang dijalankan pemerintah melalui OPD, kan masih dalam tahap evaluasi BPK. Kita menunggu juga laporan dari masyarakat dan lainnya, terhadap hasil kegiatan proyek pemerintah,” tambah Kajari Bintan.

Selain itu, Kejari Bintan juga memberikan pendampingan dalam pemulihan keuangan negara mencapai Rp1,181 miliar. Kejari Bintan juga memberikan pendampingan hukum terhadap pengurusan akta kelahiran anak. Selama tahun 2023, ada 5 pengurusan akta kelahiran anak yang didampingi oleh Kejari Bintan, sudah selesai.

“Dalam hal ini, kami imbau kepada warga, bagi yang merasa sulit mengurus akta kelahiran, kami siap mendampingi. Untuk pelayanan hukum, ada 16 kegiatan yang kami laksanakan selama tahun 2023 melalui bidang Datun ini,” demikian dipaparkan I Wayan Eka Widdyara Kajari Bintan, pada ekspos capaian kinerja tahun 2023 Kejari Bintan. (yen/habis)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *