Bintan, suaraserumpun.com – Satreskrim Polres Bintan segera memanggil Direktur PT Sumurung Parna Pratama (SPP), untuk pemeriksaan tentang aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong usai press rilis akhir tahun 2023, di Mapolres Bintan, Jumat (29/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Padapotan L menyebutkan, pihaknya telah memeriksa tiga orang dari pihak PT Sumurung Parna Pratama (SPP), mengenai status legalitas hukum aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
“Tiga orang itu, satu humas dan duanya karyawan PT SPP,” sebut AKP Marganda Pandapotan.
AKP Marganda Padapotan menyatakan, Satreskrim Polres Bintan akan memanggil Direktur PT SPP untuk memberikan keterangan, terkait dokumen perizinan eksploitasi tambang galian C (pasir) tersebut.
“Pekan depan la, setelah tahun baru. Kami akan layangkan surat pemanggilan untuk minta keterangan terhadap Direktur PT SPP,” tegasnya.
Selain Direktur PT SPP, untuk proses penyelidikan itu, Satreskrim Polres Bintan juga akan memanggil dinas terkait terkait, mengenai proses perizinan tambang pasir yang diterbitkan kepada PT SPP.
“Dinas terkait itu seperti DLH, ESDM maupun PTSP,” sebutnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, pemeriksaan dan meminta keterangan ini dilakukan berkaitan dengan PT SPP yang telah melakukan aktivitas penambangan pasir tersebut, sebelum izin usaha produksi lengkap.
“Sekarang, aktivitas tambangnya sudah vakum, untuk sementara. Sambil menunggu semua dokumen izinnya lengkap,” demikian AKP Marganda Padapotan L. (yen)
Editor: Sigik RS