banner 728x90
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2023 dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (19/12/2023). F- diskominfo kepri

Pemprov Kepri Peringkat Tiga Nasional pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Pemprov Kepri meraih peringkat tiga nasional pada penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, Selasa (19/12/2023). Penyerahan Anugerah KIP tahun 2023 ini digelar di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.

Prestasi yang luar biasa kembali diraih Pemerintah Provinsi Kepri. Kali ini Pemprov Kepri berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional kategori pemerintah provinsi dengan nilai 96,05.

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut diberikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Gubernur Kepulauan Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs Adi Prihantara MM, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Kepulauan Riau Hasan SSos.

Adi Prihantara menyampaikan kebangaannya pada tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta Komisioner Komisi Informasi Kepri yang terus bekerja keras memastikan informasi di Pemerintah Provinsi Kepri disampaikan dengan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  30 Calon Anggota KPID Riau Lulus Ujian CAT, Berikut Daftar Namanya

“Kami bersyukur atas predikat yang diberikan kepada Pemprov Kepri sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional kategori pemerintah provinsi. Bagi kami penghargaan ini adalah bentuk apresiasi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi,” jelas Adi usai menerima Anugerah KIP.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan SSos merasa bersyukur dan bangga atas pencapaian Pemprov Kepri dalam kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peringkat terbaik ke-3 itu bonus. Yang utama kita sudah mematuhi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan usaha untuk reformasi birokrasi. Apalagi tren keterbukaan informasi ke depan akan semakin baik dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Hasan.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menuturkan keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi,” kata Ma’ruf dalam sambutannya usai penyerahan Anugerah KIP untuk Badan Publik terbaik tingkat nasional, Selasa (19/12/2023) di Istana Wapres, Jakarta.

Baca Juga :  Misi TMMD Ke-119 di Bintan, Bangun Semenisasi Jalan Menuju SDIT An Nahl

Dia mengatakan, di tahun ini, tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik semakin baik dengan semakin bertambahnya secara signifikan jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif.

Lebih rinci, pada 2018, hanya 15 badan publik yang tergolong informatif. Tapi tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi 139. Pada tahun 2018 sejumlah 303 lembaga dinilai tidak informatif, sementara pada 2023 jumlahnya turun menjadi 147 lembaga.

Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu bentuk atau cara bagi KI untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.

Donny meyakini Keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih.

Baca Juga :  Fisik Drop, Ramadhan Sananta Bermain 15 Menit Saat Indonesia Mengalahkan Curacao

Tidak itu saja, Donny secara kelembagaan memohon dukungan dari Wapres agar dapat ditentukan, pertama Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai Hari Libur Nasional, kedua peninjauan kembali UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi karena sudah tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis, ketiga peningkatan dan penguatan hubungan pemerintah daerah untuk terlaksananya program Komisi Informasi di daerah secara keseluruhan.

Sejak tahun 2021, Pemprov Kepri menunjukan peningkatan yang pesat dalam usaha kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun 2021 Pemprov Kepri mendapat kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 79,97, Tahun 2022 naik mendapatkan kualifikasi informatif dengan nilai 96,03 urutan ke-12 Nasional kategori Pemerintah Provinsi, dan Tahun 2023 melesat ke peringkat 3 nasional dengan nilai 96,05.

Peringkat pertama diraih Pemprov Aceh dengan nilai 98,37 dan peringkat kedua oleh Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 96,77. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *