banner 728x90
Teguh Susanto Kepala Diskominfo Tanjungpinang memberikan penjelasan soal penerima BLT dari DID, Senin (11/12/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang: Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan, warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai dengan data by name by address (BNBA) yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI. Hal ini sampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Senin (11/12/2023).

Teguh Susanto menyampaikan, masyarakat Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat melayangkan sanggahan atau memeriksa keanggotaannya dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI. Data penerima BLT didasarkan pada data BNBA dari Kemensos RI.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Hibah Rp200 Juta untuk Masjid di Perumahan Kintamani

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, untuk menjawab adanya protes dari beberapa warga yang tidak menerima BLT, bersumber dari dana insentif daerah (DID) sebesar Rp550 ribu. Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, lanjut Teguh, warga penerima BLT telah disesuaikan dengan data BNBA dari Kemensos RI.

“Penyaluran BLT sudah sesuai dengan data BNBA dari Kemensos. Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT. Salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,” jelas Teguh.

Penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS itu juga disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Menyebarkan Doorprize Mewah di Kepri pada HUT Ke-58 Partai Golkar

Lebih jauh Teguh menyebutkan penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT, juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelumnya menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.

Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS, ucapnya, dapat dilakukan melalui beberapa cara. Bisa melalui pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu pun selanjutnya masih harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: 2024, Dibangun Jembatan Senayang-Sebangka di Kabupaten Lingga

“Warga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022. Data per Maret 2022 ini yang diserahkan ke kelurahan, untuk dicek kembali. Jadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” jelas Teguh Susanto Kepala Diskominfo Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *