banner 728x90
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat SHut bersama BPS Kota Tanjungpinang menyosialisasikan pedoman pelaksanaan survei kepuasaan masyarakat kepada OPD, Selasa (28/11/2023). F- diskominfo tanjungpinang

Pemko dan BPS Kota Tanjungpinang Menyosialisasikan Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan BPS Kota Tanjungpinang menyosialisasikan pedoman pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, Selasa (28/11/2023). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan perwakilan dari setiap OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang, guna melaksanakan survei kepuasan masyarakat pada tahun 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat SHut menjelaskan, launching survei kepuasan masyarakat ini sangat strategis, karena pemerintah bekerja dengan indikator pelayanan. Zulhidayat juga meminta kepada setiap OPD untuk dapat dicermati tata cara pengisian survey yang akan diberikan ke masyarakat dan dapat dipedomani sebagai dasar evaluasi pembenahan kinerja.

Baca Juga :  Polres Bintan Tak Lelah Menggelar Operasi Yustisi

“Kita harus terus meningkatkan pelayanan semaksimal mungkin. Salah satu indikator ukur adalah survey kepuasan masyarakat. Survey bertujuan untuk mendapatkan feedback dari masyarakat. dari hasil ini kita dapat mengetahui mana yang haurs dibenahi dan ditingkatkan. Saya mengharapkan survey ini dapat menggunakan teknik dan metode yang tepat sehingga hasil dari survey dapat memberikan gambaran yang sesuai dengan realita,” jelas Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, pada tahun 2023 pelayanan publik di Kota Tanjungpinang menjadi yang terbaik se-provinsi Kepulauan Riau menurut Kementerian PAN-RB.

“Hasil ini jangan membuat kita berpuas diri, melainkan harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi,” tambahnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Sebut Revitalisasi Pulau Penyengat Berdesain Destinasi yang Andal

BPS Kota Tanjungpinang yang diwakili oleh Siti Kartini Susilowati dan Dian Fitriana Arthati menyampaikan pedoman pengisian survei kepuasan masyarakat. Dasar hukum yang digunakan dalam pengisian survei ini adalah Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan.

Tujuan survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelengaraan publik. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga :  Misa dan Perayaan Natal di Bintan Berlangsug Aman, Turis Kanada Tenggelam

Dalam acara tersebut, BPS juga memberikan simulasi terkait penyusunan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dapat diakses di situs romantik.bps.go.id.

“Semakin banyak rekomendasi dari bps maka semakin baik nilainya. Meta data di lingkungan Pemko Tanjungpinang sendiri sudah dirangkum oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang. Laporan dari Pemko melalui Diskominfo sudah memenuhi tahapan SKM. Pada tahun 2024 kita akan mendatangai 12 opd yang telah mengajukan rekomendasi,” tutup Siti. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *