banner 728x90
MR pejabat Pemkab Bintan menjalani pemeriksaan dalam kasus lahan PT Bintan Properti Indo. F- humas polres bintan

Kasus Lahan PT BPI, Polres Bintan Menahan Pejabat Pemkab, Begini Pernyataan Bupati

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polres Bintan menahan seorang pejabat Pemkab Bintan berinisial MR dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo (BPI). MR ditahan bersama tersangka lainnya berinisial B. Begini pernyataan Bupati Bintan Roby Kurniawan terhadap kasus yang menimpa pejabat Pemkab Bintan tersebut.

Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan PT Bintan Properti Indo (BPI) di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (7/5/2024) kemarin.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP Marganda P SH menyampaikan, saat ini Polres Bintan telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yaitu B dan MR yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat lahan tersebut.

Baca Juga :  Propam Polres Bintan Menindak Personel Berambut Panjang dan Berjenggot Acak-acakan

Menurutnya, Satreskrim Polres Bintan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap 2 orang tersangka. Dua tersangka tersebut hadir ke Mapolres Bintan, Senin (6/5/2024), untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kepada para tersangka apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Terhadap tersangka B dan MR, berdasarkan hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan hasil yang dicapai, bahwa kedua tersangka tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan. Sehingga penahanan dimulai, Selasa (7/5/2024) dini hari,” jelas AKP Marganda P.

Baca Juga :  Kepri Belia FC Memuncaki Klasemen Sementara Setelah Mengalahkan MBS United Batam

Tersangka B dan tersangka MR ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 hingga tanggal 26 Mei 2024. Satreskrim Polres Bintan akan menyelesaikan berkas perkaranya, secepatnya. Selanjutnya berkas perkara akan dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.

Pada kesempatan lain, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyatakan, akan memberhentikan MR dari jabatannya sebagai Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Bintan.

“Proses non job-nya, dan keputusannya dilakukan pada Senin (13/5/2024) minggu depan,” tegas Roby kepada wartawan usai mendaftar sebagai calon kepala daerah melalui DPC Partai Demokrat Bintan, di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (8/5/2024) siang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bakal Melantik Gubernur dan Wagub Terpilih, Kamis Besok

Pemkab Bintan memberhentikan MR dari jabatannya, lanjut Roby Kurniawan, karena tersangka MR telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lahan milik PT BPI.

“Pemkab Bintan menindak lanjuti permasalahan tersangka MR tersebut, sesuai aturan kedisiplinan PNS. Tentunya ketika seorang PNS terjerat tindak pidana dan ditahan, maka tidak bisa lagi melakukan kerja-kerja di pemerintahan,” ujar Roby Kurniawan singkat. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *