banner 728x90
Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang menghadiri paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. F- diskominfo tanjungpinang

Tanggapi Dukungan Hasan Terhadap Ranperda Bantuan Hukum, Dewan Bentuk Pansus

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas pendapat Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos yang mendukung sepenuhnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Ranperda Bantuan Hukum. Menurut tujuh fraksi di DPRD, dukungan Pj. wali kota merupakan bentuk kerja sama yang baik antarlembaga pemerintahan daerah.

“Adanya dukungan dari penjabat wali kota, memperlihatkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif tentang pentingnya kesamaan hak setiap anggota masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Sekretaris Fraksi Golkar H Ashady Selayar SM SAP, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Pendapat Pj. Wali Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Ranperda Bantuan Hukum, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Kadis Kominfo Kepri: Awasi Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Ranperda Bantuan Hukum yang dilaksanakan, Senin (6/5/2024), Hasan menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dalam pandangannya, Hasan menyatakan bahwa lahirnya Ranperda Bantuan Hukum merupakan implementasi pemenuhan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam tanggapannya, tujuh fraksi DPRD menyatakan akan menindaklanjuti dukungan Pj wali kota melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus itulah nantinya yang akan merumuskan secara detail bentuk bantuan hukum, dan jenis permasalahan hukum seperti apa yang berhak didapatkan masyarakat tertentu.

Baca Juga :  Belanja Bintan Mencapai Rp1,233 Triliun, Agus Wibowo: Realisasi dari Reses Ada di Pokir

“Kita harapkan, Pansus yang akan membahas lebih jauh mengenai Ranperda Bantuan Hukum dapat bekerja secara optimal. Pendampingan hukum adalah hak masyarakat yang juga menjadi target pelayanan pemerintah. Semoga lahirnya Perda ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak publik,” ungkap Hasan usai mengikuti Rapat Paripurna. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *