banner 728x90
KM Labuan pembawa rokok ilegal ditarik ke Tanjung Balai Karimun oleh tim patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri. F- ist

KM Labuan Pembawa Rokok Ilegal Ditarik ke Tanjung Balai Karimun

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Tim kapal patroli Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri menarik KM Labuan ke Tanjung Balai Karimun. KM Labuan ini ditangkap karena sebagai armada pembawa rokok ilegal, baru-baru ini.

“Penarikan KM Labuan ke Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lanjutan setelah diketahui kapal tersebut mengangkut ratusan karton berisi rokok diduga ilegal,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo, Minggu (26/11/2023).

Penegahan terlaksana pada operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri. Informasi intelijen, operasi ini mencatat pencapaian signifikan dalam menanggulangi perdagangan ilegal di perairan Selat Singapura.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Personel Polres Bintan Terlibat dalam Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal

Selasa (20/11/2023) lalu, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar Priyono Triatmojo, Kakanwil Bea Cukai Kepri. Memasuki malam hari, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran.

Akhirnya, terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan. Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan KM Labuan. Selain itu, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal. Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Kepri: Awasi Pelanggaran Penggunaan Frekuensi Radio

Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea Dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar. Bersama dengan kapal dan muatannya, turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, itetapkan
tersangka sebanyak 1 orang atas nama SLM.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

Baca Juga :  Menhub dan Gubernur Kepri Bahas Potensi Bisnis di Pulau Nipah

“Operasi-operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal, mendukung penegakan hukum. Serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Priyono. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *