banner 728x90
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH memberikan keterangan pers penangkapan tersangka penyebar video asusila mahasiswi Politeknik Negeri Batam, Kamis (19/10/2023). F- humas polda kepri

Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Ditangkap, Penyebabnya karena Cinta

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – AM (22) pelaku penyebar video asusila seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam ditangkap jajaran Polda Kepri. AM menyebarkan video asusila oknum mahasiswi Politeknik Negeri Batam tersebut, karena cinta dan tak mau diputuskan oleh korban berinisial N yang telah memiliki pacar baru. Wow!

Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka penyebar video asusila seorang oknum mahasiswi Politeknik Negeri Batam, yang viral di media sosial akun Instagram. Tersangka berinisial AM ini awalnya pacar korban yang berusia 22 tahun.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH menjelaskan, awalnya pihak kepolisian menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam.

“Setelah didalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian, setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” kata Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH saat memberikan keterangan resmi, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga :  Polisi Membenahi Monumen di Pulau Terdepan NKRI Wilayah Bintan

Antara tersangka AM dengan korban N sudah berpacaran sekitar 2,5 tahun. Video itu sengaja disebar oleh tersangka di akun media sosial Instagram milik korban, karena tidak mau diputuskan. Video tersebut pertama disebarkan pada tanggal 12 Oktober 2023. Namun tidak viral, karena tengah malam.

“Jadi, media sosial (IG) korban sudah dikuasai oleh tersangka. Karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu, merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Baca Juga :  Peraih Medali Emas Olimpiade Beijing Markis Kido Meninggal Dunia

Menurut tersangka berinisial AM, lanjut Kombes Pol Nasriadi, korban tidak mau menerima permintaan tersangka. Dan tersangka kemudian mengulangi perbuatannya pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan.

“Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH.

Setelah ditangkap, kata Kombes Pol Nasriadi, tersangka AM mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Meski demikian, korban N tidak mau, karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Meninjau Proyek Pembangunan Rumah Suku Laut di Desa Tajur Biru Lingga

Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun denda paling banyak Rp6 miliar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *