banner 728x90
Dua pelaku penyebar berita hoaks soal Ustadz Abdul Somad (UAS) dipanggil polisi ditangkap Polda Kepri. F- bidhumas polda kepri

Dua Pelaku Penyebar Berita Hoaks Soal Ustadz Abdul Somad Dipanggil Polisi Ditangkap Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Dua orang pelaku penyebar berita hoaks (bohong) soal Ustadz Abdul Somad (UAS) dipanggil polisi terkait ‘Pulau Rempang’ ditangkap. Dua pelaku warga Batam ini ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39) dan ISW (52) atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi pada saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023). Turut mendampingi Kabidhumas Polda Kepri Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK dan Kasubdtit V AKBP Henry Andar H Sibarani SIK.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menerangkan, kejadian ini bermula bersasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023. Senin tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam* Mardi*, yang membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya.

“BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Baca Juga :  PT Timah Tbk Gelar Khitanan Massal dan Donor Darah di Kundur

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Kabidhumas Polda Kepri menyatakan, berita palsu (hoaks) tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan. Kronologis kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr. Akun ini telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.

Baca Juga :  Hari Nyamuk Sedunia, Begini Kiat Bintan Resorts untuk Pencegahan Tular Vektor di Lagoi

Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya. Video yang sudah diedit ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Final BLB U11 2021: Nanda Futsal Academy Juara (NFA) Juara

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya Informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi. Serta selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” demikian penjelasan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *