banner 728x90
BKPSDM Bintan dan Diskominfo Bintan membahas tentang absensi pegawai Bintan dengan menggunakan aplikasi SIKAB, Selasa (19/9/2023). F- diskominfo bintan

Absensi Pegawai Bintan Sudah Menggunakan Aplikasi SIKAB

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sekarang, absensi kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Bintan sudah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kehadiran Bintan, atau disebut SIKAB. Absensi secara online yang disediakan Diskominfo Bintan dan BKPSDM ini untuk memudahkan pemantauan kehadiran pegawai.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan menggelar rapat bersama, untuk penetapan file project aplikasi SIKAB Bintan absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan Edi Yusri menyampaikan, absensi online tersebut merupakan tindak lanjut kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Akan Membantu Pembangunan Rumah Warga Kurang Mampu di Sei Lekop

“Sehingga nantinya sistem absensi online ini sesuai Paraturan Bupati Nonor 1 Tahun 2023 tentang tunjangan TPP mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik. Oleh karena itu, maka tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70 persen dan kehadiran absen pegawai 30 persen,” jelas Edi Yusri, Selasa (19/9/2023).

Dikatakan Edi, dalam sistem elektronik aplikasi SIKAB Bintan tersebut baru akan dicoba (trial) beberapa OPD terlebih dahulu untuk melihat keefesiensinya. Dirasa sudah efisien, nantinya sistem absensi online melalui aplikasi SIKAB Bintan akan diterapkan secara keseluruhan OPD di Bintan.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Melepas 103 Personel untuk Menjalankan Misi ke Papua

Kabid Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal mengatakan aplikasi SIKAB Bintan tersebut untuk user/server pengguna baru bisa digunakan pada telepon pintar Android, sementara untuk IOS belum dapat direalisasikan.

“Diketahui, untuk menu pada aplikasi SIKAB Bintan yaitu riwayat absen, absensi dan absen bersyarat. Dimana absen bersyarat tersebut terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar. Karena nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti,” paparnya.

Baca Juga :  Danpuspenerbal Cek Fasilitas Penerbangan TNI AL di Tanjungpinang

Kabid Egov menjelaskan sebagaimana diketahui pihaknya membutuhkan penggunaan aplikasi SIKAB selama 1 bulan untuk masukan-masukan dari para pengguna bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki. Sebab aplikasi SIKAB ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila selama 1 bulan aplikasi tersebut berjalan dengan lancar. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *