banner 728x90
Haris Daulay Ketua KPU Bintan memimpin rapat pleno tentang status Cokky Wijaya Saputra Bacaleg Partai Golkar Bintan di Dapil Bintan 3, Senin (11/9/2023). F- kpu bintan

KPU: Seorang Bacaleg dari Partai Golkar Bintan Tidak Memenuhi Syarat

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar pada DCS Anggota DPRD Kabupaten Bintan, atas nama Cokky Wijaya Saputra SH dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu berdasarkan hasil pleno KPU Bintan, Senin (11/9/2023).

Haris Daulay mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno, tentang status seorang Bacaleg yang terdaftar pada DCS Anggota DPRD Kabupaten Bintan, atas nama Cokky Wijaya Saputra SH, dari Partai Golkar di Dapil Bintan 3.

“Iya, satu nama di DCS DPRD Kabupaten Bintan pada Dapil Bintan 3, tidak memenuhi syarat, atau TMS,” tegas Haris Daulay, usai rapat pleno KPU Kabupaten Bintan, Senin (11/9/2023) petang tadi.

Haris menerangkan, poin 1, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PKPU No 10 Tahun 2023 bahwa Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana huruf (k). Yaitu mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca Juga :  1 Agustus 2023, Tarif Pas Penumpang WNA di Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik Menjadi Rp100 Ribu

Poin 2, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Baca Juga :  HUT Dua Dekade Partai Demokrat 'Diwarnai' Isu 'Gerombolan KSP'

Pada ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan, (a) surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. (b), tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Poin 3, berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Bintan Nomor 091/PM.00.002/K.KR/08/2023 perihal Saran Perbaikan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan, bahwa Bawaslu Kabupaten Bintan menyampaikan tanggapan mengenai status pekerjaan salah satu Bacaleg atas nama Saudara Cokky Wijaya Saputra, S.H sebagai pegawai BUMD Provinsi Kepri yang telah mengajukan surat pengunduran diri dibuat yang bersangkutan pada tanggal 11 Juli 2023.

Baca Juga :  Rekapitulasi Bencana Tahun 2022 di Bintan, 46 Kali Terjadi Puting Beliung

Poin 4, berdasarkan Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan Nomor 035/DPDGolkar/Bintan/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Klarifikasi Status Pekerjaan Bacaleg, bahwa benar Sdr. Cokky Wijaya Saputra, S.H bekerja di PT. Pelabuhan Kepri (PERSERODA), namun sudah tidak aktif bekerja sejak tanggal 4 September 2023 dibuktikan dengan dokumen klarifikasi SK Pengakhiran Hubungan Kerja.

Berdasarkan poin (1), (2), (3) dan (4) terbukti pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pegawai BUMD di PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).

“Maka status saudara Cokky Wijaya Saputra SH dari Partai Golongan Karya (Golkar) di Dapil Bintan 3 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” demikian ditegaskan Haris Daulay. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *