banner 728x90
Agus Wibowo Ketua DPRD Bintan memimpin rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan tanpa dihadiri calon nomor urut-2 Dhenok Puspita Sari, Senin (21/8/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Dhenok ke Malaysia, Dewan Perang Saraf, Paripurna Pemilihan Wabup Bintan Ditunda

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dhenok Puspita Sari calon tetap Wakil Bupati Bintan nomor urut 2 berangkat ke Malaysia, untuk berobat, Senin (21/8/2023). Pimpinan dan Anggota DPRD Bintan pun perang saraf (berdebat), pada paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024. Paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 pun ditunda hingga, Kamis (24/8/2023).

Pansus Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan sudah menetapkan, tahapan pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024 dilaksanakan, Senin (21/8/2023). Diawali dengan agenda penyampaikan pokok-pokok pikiran dua orang Cawabup terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024. Setelah molor 1 jam, paripurna pun dilaksanakan. Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agus Wibowo.

Hadir dalam sidang paripurna DPRD Bintan itu Bupati Bintan Roby Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Agus Hartanto, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bintan, pimpinan FKPD, Sekda Bintan Ronny Kartika, Sekwan Riang Anggraini, Ketua KPU Bintan dan Ketua Bawaslu Bintan, serta pimpinan OPD.

Dalam paripurna itu, dua orang Calon Wakil Bupati Bintan dipersilakan mengambil tempat di samping pimpinan DPRD Bintan. Namun, hanya Ahdi Muqsith Cawabup Bintan nomor urut 1 yang hadir. Sementara, Dhenok Puspita Sari Cawabup Bintan nomor urut 2, berhalangan hadir.

Baca Juga :  PS Shark Jadi Kampiun Piala Gubernur Kepri 2023 Zona Tanjungpinang

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo menyampaikan surat keterangan sakit dari RSUD Bintan yang ditandatangani oleh dr Nurul. Karena satu dari dua Cawabup Bintan tidak hadir, anggota dewan meminta Panlih menerangkan Tatib Pemilihan Wabup Bintan tersebut.

Dari paparan Mirwan selaku Ketua Panlih Pemilihan Wakil Bupati Bintan, pemilihan harus dihadiri dua orang calon, dengan beberapa catatan lainnya. Alhasil, paripurna diskorsing selama 15 menit. Tujuannya untuk koordinasi pimpinan dan anggota dewan.

Sidang paripurna dibuka kembali. Dalam sidang tersebut terjadi perdebatan tentang surat keterangan atau rekomendasi yang disampaikan Dhenok Puspita Sari. Dalam sidang tersebut muncul dua pendapat terhadap penafsiran Tatib, mengenai Dhenok Puspita Sari. Sidang paripurna diskorsing lagi.

Dalam masa istirahat itu, Panlih diminta menghubungi dan menghadirkan dr Nurul yang memberikan rekomendasi atau keterangan sakit terhadap Dhenok Puspita Sari. Sekaligus menghubungi Dhenok Puspita Sari.

Dari hasil koordinasi Panlih dengan dr Nurul diketahui, bahwa Dhenok Puspita Sari dalam masa hamil. Senin (21/8/2023) dini hari WIB, Dhenok Puspita Sari ke RSUD Bintan. Dari observasi awal melalui wawancara, Dhenok Puspita Sari menyampaikan terjatuh dan mengalami sakit pada bagian pinggang dan kaki yang berpengaruh pada kandungannya.

Dhenok Puspita Sari ditawarkan untuk dirontgen dan dirawat di RSUD Bintan. Namun, Dhenok Puspita Sari meminta pulang serta meminta untuk dirawat di Rumah Sakit KPJ Johor Bahru, Malaysia.

Agus Wibowo Ketua DPRD Bintan berkoordinasi dengan Wakil Ketua Fiven Sumanti dan Agus Hartanto untuk menentukan penundaan rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan sesuai dengan Tatib. F- yen/suaraserumpun.com

Pimpinan dan Anggota DPRD Bintan berdebat, karena surat keterangan bukan hasil medical chek-up. Melainkan hanya observasi awal dari wawancara Dhenok dengan dr Nurul. Kemudian, Dhenok Puspita bisa beraktivitas pulang ke rumah dan berangkat ke Malaysia. Kemudian, Dhenok beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban. Sementara, Senin (21/8/2023) merupakan agenda pemilihan Wakil Bupati Bintan.

Baca Juga :  Medsos SM Bikin Heboh, Relawan Pemuda AMAN Kepri Mengajak Masyarakat Tak Terprovokasi

Persoalan antara keterangan sakit dengan ‘halangan tetap’ pada Tatib menjadi perdebatan panjang. Sebagian anggota dewan meminta agar paripurna dilanjutkan kepada tahapan penyampaian pokok-pokok pikiran Cawabup terhadap visi dan misi Bupati dan Wabup Bintan, serta pemilihan. Sebagian lagi meminta agar paripurna ditunda. Karena di dalam Tatib dituangkan paripurna dapat ditunda tiga kali, apabila calon berhalangan tetap.

Perang saraf pun usai setelah tujuh orang anggota Panlih melakukan votting. Dari hasil votting terbuka itu, empat anggota memutuskan paripurna ditunda selama tiga hari, sesuai dengan isi rekomendasi surat keterangan sakit Dhenok Puspita yang dikeluarkan RSUD Bintan yang ditandatangani dr Nurul.

Dewan perang saraf lagi, setelah paripurna kedua ditetapkan pada hari Kamis (24/8/2023). Sebab, sebagian anggota dewan meminta agar penundaan bisa dilakukan tiga kali, jika kondisi Dhenok Puspita Sari belum membaik. Namun, sebagian anggota dewan meminta pada paripurna Kamis (24/8/2023), langsung dilakukan pemilihan, meski Dhenok Puspita Sari tidak hadir. Alhasil, dilakukan votting untuk seluruh anggota dewan. Dari votting tersebut, diputuskan pemilihan akan dilakukan pada paripurna, Kamis (24/8/2023), meski Dhenok Puspita Sari tidak hadir.

Baca Juga :  Bunda Literasi Diberi Ilmu untuk Melahirkan Duta Baca, Dimulai dari Literasi Keluarga

“Ini paripurna, apapun keputusannya tetap dihargai. Semua anggota punya hak politik dalam rapat paripurna. Kalau dilihat dari kronologi dan penjelasan dokter, kita menilai ada unsur sengaja mengulur waktu dalam hal ini. Dari keterangan dr Nurul itu, kan hasil observasi awal hasil wawancara dengan Dhenok. Bukan dari pemeriksaan medical check-up,” ujar Agus Wibowo.

Ketua Panlih Mirwan mengatakan, pihaknya sudah menghubungi dr Nurul mengenai surat Dhenok Puspita Sari tersebut. Panlih menghargai surat keterangan sakit itu, meski berdasarkan observasi awal dari hasil wawancara dengan Dhenok.

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Cawabup nomor urut 1 Ahdi Muqsith bersama pimpinan FKPD menghadiri sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

“Kemudian, Panlih sudah menghubungi Dhenok, tapi tidak ada jawaban. Tak bisa dihubungi,” ujar Mirwan usai paripurna.

“Pada paripurna tadi, Panlih menyarankan paripurna ditunda sampai tiga kali. Namun, apapun hasil keputusan dalam paripurna tadi, kita hargai. Jadi, paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan ditunda, Kamis (24/8/2023). Dan dilakukan pemilihan, meski Bu Dhenok tak hadir nantinya. Tapi, kita berharap, Bu Dhenok hadir, Kamis nanti,” tutup Mirwan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *