Bintan, suaraserumpun.com – Pemkab Bintan melalui tim terpadu sudah memberikan uang sagu hati kepada penggarap lahan. Setelah pemberian sagu hati dan pengosongan lahan, Sekda Bintan Ronny Kartika meninjau langsung lokasi tempat pemakaman umum (TPU) yang baru, seluas 3,9 hektare di daerah Sei Jago, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tersebut, Minggu (20/8/2023) pagi.
Peninjauan dilakukan usai proses clearing dan pembukaan lahan dengan menurunkan 1 alat berat oleh Dinas Perkim Bintan, Sabtu (19/8/2023) kemarin.
Sekda Bintan Ronny Kartika mengatakan, pembangunan TPU baru ini menjadi kebutuhan yang mendesak. Karena lahan TPU lama yang berada di Kampung Kamboja, Tanjunguban sudah tidak dapat digunakan. Karena telah mencapai kapasitas maksimal. Sekda Bintan berharap agar lahan TPU baru di Sei Jago ini dapat dimanfaatkan paling lambat pada akhir Agustus 2023 ini.
“Sesuai arahan Bupati Bintan Roby Kurniawan, bahwa lahan TPU yang baru ini, paling lambat akhir bulan ini sudah bisa dimanfaatkan. Karena lahan TPU lama yang berada di Kampung Kamboja, Tanjunguban, sudah tidak dapat digunakan lagi,” jelas Sekda Bintan.
Dari jumlah total luas 3,9 hektare lahan, 1,5 hektare segera digesa terlebih dahulu. Agar bisa difungsikan. Lahan TPU yang baru rencananya juga akan difungsikan bagi pemakaman muslim dan nasrani.
Penetapan lokasi di kawasan hutan lindung Sei Jago bagi Pemakaman TPU ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan meneruskan surat pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan Nomor 008/1B.6/DPMPTSP/I/2023 tentang penetapan areal kerja persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk tempat pemakaman umum atas nama Bupati Bintan seluas 39.608 meter persegi.
Namun dalam prosesnya, Pemkab Bintan harus melakukan upaya persuasif dengan pihak penggarap lahan. Beberapa kali dilakukan rapat koordinasi dan pertemuan. Sehingga, setiap penggarap diberikan uang sagu hati, sebelum dilakukan land clearing dan pengosongan lahan oleh Dinas Perkim Kabupaten Bintan. (yen)
Editor: Sigik RS