banner 728x90
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyapa masyarakat Bintan dan sejumlah pimpinan OPD usai membicarakan LPP APBD 2022 di lokasi temu wicara di UPTD Puskesmas Sungai Lekop, Jumat (21/7/2023). F- yen/suaraserumpun.com

LPP APBD 2022 Tak Kunjung Dibahas, Bupati Bintan Menyurati Gubernur

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Bintan tak kunjung dibahas. DPRD maupun TAPD Kabupaten Bintan, belum mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 tersebut, hingga sekarang. Bupati Bintan Roby Kurniawan menyurati Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Kamis (22/5/2023) lalu, Pemkab Bintan menyerahkan draf Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Bintan. Kemudian, Senin (29/5/2023), DPRD Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. Namun, dalam paripurna ini, 12 orang anggota DPRD Kabupaten Bintan walk out.

12 anggota dewan dari tiga fraksi ini walk out, dipicu karena permintaan penjelasan soal pemilihan calon wakil bupati (Cawabup) tak digubris pimpinan sidang. Sedangkan 8 orang lainnya tetap mengikuti rapat paripurna. 6 orang dari Fraksi Golkar dan 2 orang dari PDIP bagian dari Fraksi Hati Nurani Perjuangan Rakyat.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Unilak Jalurnya Menjadi Seorang Jaksa

Paripurna pun tetap berjalan, meski hanya 2 fraksi yang menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2022 tersebut. Hanya saja, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut atau pembahasan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut.

“Kalau LPP APBD 2022 ini tak dibahas, APBD Perubahan 2023 terancam tak bisa diajukan,” kata Anggota DPRD Bintan, belum lama ini.

Karena LPP APBD 2022 tak kunjung dibahas, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyurati Gubernur Kepri, Kamis (20/7/2023). Surat Bupati Bintan nomor B/64/943.2/VII/2023 tersebut berisikan perihal Penyampaian Ranperbup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Baca Juga :  DPRD Bintan Menyetujui Pertanahan Digabung dengan Dinas PUPR

Di dalam surat tersebut dipaparkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/7476/Keuda tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD TA 2022, Pemerintah Kabupaten Bintan sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA
2022 ke DPRD Kabupaten Bintan pada tanggal 22 Mei 2023.

Namun sampai pada hari ini tanggal 20 Juli 2023, Kabupaten Bintan masih belum menerima Surat/Permintaan Pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bintan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 tersebut.

Baca Juga :  Batal Diberangkatkan, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

“Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan ketentuan mekanisme penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 berikut kami sampaikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Bintan,” tulis Bupati Bintan dalam surat tersebut.

Sekda Bintan Ronny Kartika ketika ditanya, membenarkan hal itu. Menurutnya, Pemkab Bintan menyurati Gubernur Kepri sesuai dengan ketentuan.

“Apakah nanti Pemprov Kepri akan memediasi antara Pemkab Bintan dengan DPRD Bintan, itu kita serahkan kepada Pak Gubernur,” kata Ronny Kartika singkat menjawab suaraserumpun.com, Jumat (21/7/2023). (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *