banner 728x90
Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima Ranperda dari pimpinan DPRD Bintan, pada saat paripurna pengesahan bidang pertanahan digabung dengan Dinas PUPR, Rabu (28/4/2021).

DPRD Bintan Menyetujui Pertanahan Digabung dengan Dinas PUPR

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – DPRD Kabupaten Bintan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan (revisi) kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ke depan, bidang pertanahan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain menyetujui Ranperda revisi Perda nomor 7/2016, DPRD Kabupaten Bintan juga menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2020 Bupati Bintan, melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (28/4/2021) siang.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Bintan Agus Hartanto dan Fiven Sumanti. Paripurna dihadiri Anggota DPRD Bintan, Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Jangan Kaget kalau Tanjungpinang Bakal Jadi Hongkong Kecil

Usai paripurna, Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai masukan, saran dan harapan yang disampaikan DPRD Kabupaten Bintan. Masukan itu guna kemajuan pembangunan Kabupaten Bintan, untuk peningkatan kualitas pemerintahan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bintan ke depan.

“Kami tentunya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bintan, yang telah membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Ranperda terhadap perubahan kedua Perda Nomor 7 tahun 2016 ini. Sehingga dapat memperoleh persetujuan bersama,” ujar Roby.

Baca Juga :  2023, Bintan Menargetkan Cuma 108 Akseptor KB MOW

Rancangan peraturan daerah hasil persetujuan ini, lanjut Roby, akan disampaikan kepada Gubernur Kepri, untuk segera mendapat persetujuan, sebelum diberlakukan.

Tahapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ini telah dilakukan bersama dengan panitia khusus DPRD Kabupaten Bintan dan pihak terkait lainnya, dimana Dinas PUPR kini akan digabung menjadi Dinas PUPR dan Pertanahan. Dua OPD sebelumnya bertipe B, kini akan menjadi tipe A. Yaitu BKAD dan Badan Kesbangpol.

Mengenai LKPj tahun anggaran 2020 Bupati Bintan, Pansus DPRD Bintan menyampaikan dapat menerimanya. Khususnya segala prestasi pencapaian yang telah diukir oleh Pemkab Bintan. Namun ada beberapa catatan rekomendasi Pansus yang harus dijadikan pedoman. DPRD berharap, kepala daerah dapat memaksimalkan potensi ASN Bintan yang terbaik, ke depannya. Sehingga target pencapaian visi misi bupati dapat tercapai.

Baca Juga :  Operasi Bina Waspada Seligi 2023, Polres Bintan Menargetkan Kelompok Radikalisme

Selain itu, Pansus juga meminta agar realisasi MoU dengan beberapa rumah sakit terkait program kesehatan gratis dapat dijalankan, serta mengevaluasi dan mengaktifkan kelompok KUBE bagi peningkatan ekonomi, membangun TPS di beberapa lokasi, serta menyediakan sarana TPU di semua kecamatan, melakukan peremajaan lori sampah, menuntaskan persoalan listrik, menciptakan produk unggul perikanan serta catatan rekomendasi lainnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *