banner 728x90
Polres Bintan dan tim gabungan memberikan police line pada alat berat di kawasan tambang pasir ilegal wilayah Cikolek, Toapaya, Kamis (20/7/2023). F- humas polres bintan

Polres Bintan dan Tim Gabungan Merazia Tambang Pasir Ilegal di Lokasi Baru, Eksavator Diberi Police Line

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Biasanya, aktivitas tambang pasir darat tanpa izin (ilegal) terjadi di kawasan Galang Batang, Malang Rapat, dan sekitar kawasan Kampung Gesek. Kini, ada lokasi baru di wilayah Kabupaten Bintan yang menjadi lokasi tambang pasir ilegal tersebut. Polres Bintan dan tim gabungan pun merazia tambang pasir ilegal di lokasi baru tersebut, Kamis (20/7/2023).

Polres Bintan benar-benar serius menanggapi pemberitaan di beberapa media mengenai tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Kabaputen Bintan. Polres Bintan bersama DLH Kabupaten Bintan, Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Satpol PP, serta Polisi Militer dari PM dan Pomal melakukan operasi gabungan, Kamis (20/7/2023). Tim gabungan mendatangi beberapa lokasi penambangan pasir ilegal.

Baca Juga :  Kerugian Negara Capai Rp1 M, 13 Puskesmas Sudah Selesai Diperiksa

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan tim gabungan melakukan operasi terhadap adanya penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.

“Kita lakukan penyisiran di beberapa lokasi yang kita duga adanya penambangan pasir ilegal itu,” kata Kasat Reskrim, Jumat (21/7/2023).

AKP Marganda menyebutkan, ada tiga lokasi yang dilakukan penyisiran. Yaitu di Kampung Cikolek Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Kampung Bugis Tanjung Uban Utara serta Kampung Sakera di Kecamatan Bintan Utara.

“Dari 3 lokasi tersebut hanya ditemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan saja. Sedangkan di lokasi tidak ada aktivitas. Pemiliknya juga tidak ditemukan di lokasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beri Kemudahan Masyarakat untuk Berobat, Aunur Rafiq: SKTM Berlaku Setahun

Beberapa peralatan penambangan yang diamankan itu dibawa ke Polres Bintan. Peralatan itu berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, jerigen tempat BBM jenis solar.

“Sedangkan peralatan yang besar yang tidak dibisa dibawa ke Polres dilakukan penyegelan, dengan menggunakan garis polisi atau police line. Seperti eksavator, bak pasir dan beberapa peralatan lainnya.

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penambangan pasir ilegal tersebut,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *