banner 728x90

Kerugian Negara Capai Rp1 M, 13 Puskesmas Sudah Selesai Diperiksa

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sebanyak 13 puskesmas se-Bintan sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif nakes tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, hingga saat ini sudah 13 puskesmas yang selesai menjalani pemeriksaan. Dari hasil perhitungan verifikasi, terungkap jika kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Totalnya sudah mencapai Rp 1 milliar lebih dikit,” ungkapnya, Senin (24/1).

Jumlah tersebut menurutnya, lebih besar daripada pengembalian yang sudah dilakukan 14 puskesmas se-Bintan. Fajrian mengatakan, dari pengembalian pertama sudah menerima Rp 504 juta.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Berterima Kasih untuk Respon Cepat Menko Airlangga

“Nanti selebihnya harus dikembalikan lagi. Karena pada pengembalian pertama baru kita terima Rp 504 juta dan ternyata setelah diverifikasi dari 13 puskesmas saja sudah mencapai Rp 1 miliar lebih,” sebutnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh puskesmas sudah selesai pemeriksaan. Baru total kerugian negara dari alokasi anggaran dana insentif nakes bisa terlihat jelas. Kini, tim verifikasi Kejari Bintan masih berupaya menuntaskan verifikasi kerugian negaranya.

“Nanti kita akan rilis lagi kalau sudah selesai semua,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi insentif nakes dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan dua tahun anggaran yakni 2020-2021, Kejari Bintan telah menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Memprioritaskan Pembangunan RKB dan Aula SMA Negeri 1 Sedanau

“Kasusnya masih proses penyidikan dengan pemeriksaan ahli dan digital forensik,” kata I Wayan.

Secara keseluruhan, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan sementara sebesar Rp 600 juta lebih. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring hasil verifikasi dari tiap-tiap puskesmas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan recofusing anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Alokasi sebesar Rp 6 miliar lebih diperuntukan bagi insentif nakes dalam menangani pandemi.

Uang itu diperuntukan bagi RSUD Bintan sebesar Rp 2 miliar lebih, dan sisanya dialokasikan untuk 15 puskesmas se-Bintan.

Baca Juga :  Tito Karnavian Tinjau Proses Pemulangan PMI Bersama Ansar Ahmad

Namun, anggaran tersebut diduga dikorupsi dengan mengajukan SPj fiktif agar bisa mencairkan anggaran tersebut. Hal itu terendus oleh Kejari Bintan dan penyidik bergerak cepat dan menetapkan dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam kasus itu. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *