Karimun, suaraserumpun.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk keperluan berobat ditetapkan berlaku 1 tahun. Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan berobat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Karimun, usai paripurna pengesahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, Kamis (24/11/2022) siang, di Balai Rong Sri DPRD Karimun.
“Kenapa kita tetapkan satu tahun, untuk memberikan kemudahan layanan kesehatan pada masyarakat Kabupaten Karimun,” kata Aunur Rafiq.
Karena tidak mungkin, setiap hendak berobat harus mengurus kembali SKTM pada RT, RW atau Kelurahan. Makanya ditetapkan masa 1 tahun, tambah dia.
SKTM diterbitkan untuk mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, untuk itu tahun depan akan dibuat Peraturan Bupati yang mengatur hal ini.
Ia juga menyampaikan bahwa APBD Karimun tahun 2023 telah disahkan sebesar Rp1,3 triliun. Dan semoga semua usulan kegiatan masyarakat dapat terlaksana, Kata dia penuh harap. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS