banner 728x90
Bupati Karimun Aunur Rafiq menandatangani nota kesepakatan pengesahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, Kamis (24/22/2022).F- Ion

Beri Kemudahan Masyarakat untuk Berobat, Aunur Rafiq: SKTM Berlaku Setahun

Komentar
X
Bagikan

Karimun, suaraserumpun.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan, surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk keperluan berobat ditetapkan berlaku 1 tahun. Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan berobat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Karimun, usai paripurna pengesahan APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, Kamis (24/11/2022) siang, di Balai Rong Sri DPRD Karimun.

“Kenapa kita tetapkan satu tahun, untuk memberikan kemudahan layanan kesehatan pada masyarakat Kabupaten Karimun,” kata Aunur Rafiq.

Karena tidak mungkin, setiap hendak berobat harus mengurus kembali SKTM pada RT, RW atau Kelurahan. Makanya ditetapkan masa 1 tahun, tambah dia.

Baca Juga :  Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Bintan Menjelang Lebaran Idulfitri

SKTM diterbitkan untuk mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, untuk itu tahun depan akan dibuat Peraturan Bupati yang mengatur hal ini.

Ia juga menyampaikan bahwa APBD Karimun tahun 2023 telah disahkan sebesar Rp1,3 triliun. Dan semoga semua usulan kegiatan masyarakat dapat terlaksana, Kata dia penuh harap. (nurul atia/ion)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *