banner 728x90
Lima calon PMI ilegal atau non prosedural asal Jakarta gagal ke negara Timur Tengah, usai diamankan Satgas TPPO Polda Kepri di Batam, Minggu (18/6/2023). F- humas polda kepri

Lewat Batam, Lima Calon PMI Ilegal dari Jakarta Gagal ke Timur Tengah

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Lima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Jakarta, gagal berangkat ke negara Timur Tengah, saat lewat Batam. Lima calon PMI non prosedural ini diselamatkan Satgas TPPO Polda Kepri. Sedangkan dua tersangka pelaku pengiriman calon PMI ilegal ke Timur Tengah tersebut, ditangkap.

Satgas TPPO Polda Kepri berhasil lagi menggagalkan pemberangkatan PMI secara non prosedural. Kini, lima orang calon PMI ilegal yang ingin berangkat ke negara Timur Tengah yang diamankan, Minggu (18/6/2023).

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH menjelaskan, dari 6 kasus TPPO yang diungkap oleh Satgas TPPO Polda Kepri, 1 kasus dengan tersangka berinisial ISR dan inisial AN. Dua pelaku ini akan memberangkatkan 5 calon PMI ilegal untuk bekerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara non prosedural atau ilegal.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Terpukau dengan Atraksi Festival Cap Go Meh di Maha Vihara Duta Maitreya Batam

Tersangka berinisial ISR dan inisial AN ini membawa 5 orang calon PMI ilegal tersebut dari Jakarta ke Kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI ilegal tersebut sampai ke negara Singapura. Setelah sampai di negara Singapura, para calon PMI ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan, yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab), dua negara di Timur Tengah.

Tersangka bernisial ISR dan inisial AN meraup keuntungan sebesar Rp8 juta per orang, setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya. Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 Dirham sampai dengan 1500 Dirham. Atau Kurang lebih sebesar Rp4,5 juta sampai dengan Rp5,7 juta.

Baca Juga :  Ungkapan Haru dari Anak Tanpa Orang Tua Usai Khitanan Massal, Heri: Terima Kasih Panglima

“Selanjutnya tersangka berinisial ISR dan inisial AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah berhasil memberangkatkan PMI ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) total kurang lebih sebanyak 100 orang,” sebut Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan SIK MH.

Kemudian, dari 20 Laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan diberangkatkan secara non prosedural dalam kasus ini.

Baca Juga :  Puluhan Rumah di Tambelan Terendam Dilanda Banjir

Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *