banner 728x90
Lima orang PMI ilegal asal Lombok-NTB yang kembali ke Tanah Air Indonesia dari Malaysia, didata Polres Bintan usai diamankan di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban, Bintan Utara. F-dok/suaraserumpun.com

Cerita PMI Ilegal Tatkala Kembali ke Tanah Air, Mengeluarkan Rp14 Juta untuk Lolos di Perbatasan Antarnegara

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Menjadi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal untuk bekerja ke luar negeri, belum tentu mendapat kehidupan yang senang. Malah, seorang PMI harus mengeluarkan Rp12 juta sampai dengan Rp14 juta untuk lolos di perbatasan antarnegara, tatkala kembali ke Tanah Air Indonesia.

Sudah lama tak terungkap praktik pemulangan PMI atau TKI ilegal dari Malaysia, melalui pintu masuk Kepulauan Riau. Ternyata, masih ada PMI ilegal yang bekerja di negara tetangga, seperti Malaysia. Mereka sebagian besar merupakan PMI yang bekerja non prosedural. Lolos dari pantauan pihak terkait, saat berangkat ke luar negeri, beberapa tahun lalu.

Sabtu (10/6/2023), Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan sebanyak lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Mereka bukan ingin berangkat ke Malaysia. Tapi, mereka baru saja pulang dari Malaysia yang kembali ke Tanah Air Indonesia.

Lima orang PMI ilegal yang kembali ke Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau itu, antara lain berinisial S, R dan A serta AM da TA. Pihak kepolisian belum mengungkapkan nama sebenarnya, dari lima PMI ilegal yang menjadi korban calo di Malaysia tersebut. Lima PMI ilegal yang kembali ke Tanah Air itu diamankan oleh pihak kepolisian di pelabuhan domestik Bulang Linggi Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Baca Juga :  Mengawali Tugas Tahun 2023, Ini Visi Misi Danlanud RHF Kolonel Nav Arief Budiman

Selain mengamankan lima orang PMI non prosedural, pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (43), yang berperan sebagai tekong darat (pengurus/calo). S ini orang yang mengantar para PMI non prosedural ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Singkat cerita, lima PMI non prosedural ini dibawa ke Mapolres Bintan, di Bintan Buyu. Serta diminta keterangan. Ternyata, lima orang PMI yang kembali ke tanah air Indonesia ini, berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka berangkat ke Malaysia berbagai macam cara.

Seperti pengakuan S (42), dirinya berangkat ke Malaysia pada tahun 2020. Saat berangkat, S menggunakan jasa calo dengan membayar sebesar Rp6 juta. Dari Lombok, S berangkat menggunakan pesawat ke Batam. Dari Batam naik speed boat menuju Malaysia.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Polresta Tanjungpinang Pantau Aktivitas Pondok Pesantren

Sebelum sampai ke daratan Malaysia, S bersama rombongan diturunkan di tengah laut, belum mencapai bibir pantai. Dia pun berenang ke daratan. Di daerah tersebut bukan perkampungan. Melainkan daerah hutan.

Di Malaysia, S bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit. Tahun 2023 ini, S kembali ke Indonesia. Karena masuk tanpa dokumen, S pun harus kembali ke Tanah Air melalui jalur tidak resmi. Untuk lolos di perbatasan antarnegara, S mengeluarkan uang dan membayar sebesar 3.500 RM (Ringgit Malaysia) atau setara dengan Rp12 juta. Uang itu diberikan kepada pengurus atau calo di Malaysia. Alhasil, S pun sampai di Kabupaten Bintan.

Cerita serupa juga disampaikan oleh rekan S lainnya. Mereka ada yang bekerja sebagai buruh atau tenaga harian perkebunan sawit, ada pula yang bekerja di perkebunan durian di Malaysia. Untuk kembali ke Tanah Air (Indonesia), mereka membayar sebesar 3.500 RM (ringgit Malaysia) atau setara Rp12 juta hingga Rp14 juta. Diperkirakan, uang sebesar itu sudah sampai ke kampung halamannya di Lombok, NTB.

Baca Juga :  HUT Ke-77 TNI, Prajurit Lanal TBK Memecahkan Rekor MURI Atraksi Water Trappen

Selain itu, para PMI ilegal ini juga mesti mengeluarkan biaya senilai Rp250 ribu untuk biaya transportasi setelah sampai di Bintan. Namun, mereka diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pihak Polres Bintan telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan BP2MI, tentang kepulangan para PMI non prosedural ini ke kampung halamannya,” ujar AKBP Riky Iswoyo SIK MM, dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).

Sedangkan tersangka S (43) yang berperan sebagai pengantar atau calo darat, masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan, untuk pengembangan selanjutnya. Tersangka S diancam pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI nomro 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara.

Begitu sepintas cerita penderitaan PMI ilegal tatkala ingin kembali ke tanah air Indonesia. Sementara, calo PMI non prosedural harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan bakal mendekam di penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *