Bintan, suaraserumpun.com – Tim Satreskrim Polres Bintan dan jajaran Polsek Gunung Kijang mengecek lokasi tambang pasir tanpa dokumen (ilegal) di kawasan Galang Batang dan sekitarnya, Rabu (7/6/2023). Polisi hanya menemukan bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal penambang. Serta tumpukan pasir yang belum diangkut lori/truk.
Tim Satreskrim Polres Bintan turun ke lokasi tambang pasir ilegal, sebagai reaksi atas pemberitaan di media dan informasi warga, terkait adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang. Tim mengecek lokasi, atas perintah Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM. Hanya sekejap, aktivitas tambang pasir ilegal pun senyap.
“Ya, saya sudah memerintahkan Satreskim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang untuk cek langsung ke lapangan,” kata AKBP Riky Iswoyo Kapolres Bintan.
Tim dari Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan SH bersama Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono. Tim langsung melakukan inspeksi ke beberapa titik yang diduga adanya penambangan pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang. Khususnya di sekitar wilayah Galang Batang dan sekitarnya.
Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan SH mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Di lokasi kampung Galang Batang, tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir ilegal. Yang ditemukan hanya bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang. Seperti pipa dan peralatan lain. Sedangkan mesin tidak ada kami temukan,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan.
Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan pipa-pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk-gubuk kecil di sekitar lokasi.
Dalam waktu dekat Polres Bintan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan berkesinambungan. Dengan harapan, penambangan ilegal tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penambangan.
Kasat Reskrim Polres Bintan mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang. (yen)
Editor: Sigik RS