Bintan, suaraserumpun.com – Tindak kejahatan pedofilia beraksi lagi di Bintan. Kini, tersangka berinisial AG alia OA (41) tersebut merupakan residivis kasus yang sama, pedfilis. Ternyata, AG melakukan pedofilia, karena semasa kecilnya pernah menjadi korban pencabulan.
Tersangka melakukan tindakan yang sama dengan korban sebanyak 3 orang anak. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (pedofilia) tersebut disampaikan Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo SH, Jumat (19/5/2023). Turut hadir dalam jumpa perse itu Kasat Reskrim AKP Marganda P SH, Kanit Reskrim Iptu Mahidir dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo SH menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (11/5/2023) pekan lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun. Modusnya dengan cara mengiming-imingi memberikan uang antara Rp5 ribu sampai dengan Rp10 ribu.
“Lokasi kejadian ada yang di rumah tersangka, dan beberapa tempat lainnya di kecamatan Bintan Utara,” ungkap Kompol Suwitnyo.
Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama. Tersangka bebas pada tahun 2010 lalu.
“Tersangka juga semasa kecilnya sewaktu berumur 9 tahun, pernah menjadi korban (pencabulan) juga, sewaktu masih tinggal di Jakarta”, sambung Kapolsek Bintan Utara.
Menurut Kapolsek Bintan Utara, pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya, sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya, yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang. Namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang. Kita masih mendalami kasus ini. Sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingi terhadap korban. Serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian. Karena, tersangka pernah menjadi korban.
Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar. Bisa bertambah, karena dikenakan pasal pemberatan yakni perbuatan yang berulang. (yen)
Editor: Sigik RS