Karimun, suaraserumpun.com – Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 1.694,6 gram sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five. Ada tiga tersangka yang ditangkap Polres Karimun dari kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/5/2024). Hadir dalam jumpa pers tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.
Kapolres Karimun menyebutkan, telah diamankan 3 orang tersangka, DH, BI dan AL. Pengungkapan kasus ini berawal, Selasa (23/4/2024) lalu, sekira pukul 20.15 WIB. Saat itu, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Tebing, Karimun.
Personel Sat Resnarkoba mengamankan 3 orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Dilanjutkan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bersih 1.689,3 gram, 1 paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram.
“Selain lebih dari 1,6 kilogram sabu, juga diamankan 376 butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda, dan 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar,” terang Fadli Agus Kapolres Karimun.
DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia. Dibawa ke ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut Inisial BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS