banner 728x90
Ervina Sari Ketua KPU Bintan didampingi komisioner menyerahkan salinan penetapan DPSHP pada Pemilu 2024 kepada Bawaslu Bintan usai rapat pleno terbuka di Bhadra Resort, Kamis (11/5/2023) siang. F- yen/suaraserumpun.com

Pleno KPU Bintan: DPSHP Ditetapkan 123.503 Pemilih pada Pemilu 2024

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – KPU Bintan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada rapat pleno terbuka di Bhadra Resort & Convention Toapaya Asri, Kamis (11/5/2023) siang. DPSHP ditetapkan 123.503 pemilih, pada Pemilu 2024 mendatang.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bintan Ervina Sari ini dihadiri komisioner KPU Bintan Rusdel, Haris Daulay, Samsul dan Bambang. Selain itu, hadir sembilan ketua PPK, kecuali dari Kecamatan Tambelan. Selain itu, turut hadir perwakilan dari pengurus partai politik, Ketua dan komisioner Bawaslu Bintan, OPD terkait dari Pemkab Bintan serta pihak pemangku kepentingan.

Dalam rapat pleno tersebut, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil pleno tentang DPSHP tingkat kecamatan. Sedangkan PPK Tambelan dibacakan oleh komisioner KPU Bintan Haris Daulay.

DPSHP ini merupakan perbaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Bintan, pada tanggal 5 April 2023 lalu. Pada pleno penetapan DPS tersebut, jumlah pemilih pada Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 123.883 orang. Selanjutnya, DPS itu diumumkan di masing-masing kecamatan hingga di TPS dan lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Ingin Dapat Pelayanan Kontrasepsi MOW Gratis di RSUD Bintan? Berikut Ini Prosedurnya

Berdasarkan DPS tersebut, dilakukan perbaikan dan pengecekan terhadap pemilih. Perbaikan data DPS tersebut menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Ervina Sari Ketua KPU Bintan dan komisioner menandatangani hasil pleno tentang penetapan DPSHP pada Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Pada saat pleno penetapan DPSHP tersebut, KPU Bintan menetapkan, di Kabupaten Bintan terdiri dari 51 kelurahan dan desa dan 496 TPS. Selama masa perbaikan DPS sebanyak 123.883, terdapat 517 pemilih tidak memenuhi syarat. Namun, terdata 137 pemilih baru. Sehingga tercatat pemilih aktif itu sebanyak 123.503 pemilih. Selama masa perbaikan itu, ada 18 nama pemilih yang mengalami perbaikan, dan sebanyak 3.699 pemilih potensial yang non KTP elektronik.

“Dari pleno penetapan DPSHP tadi, ditetapkan 123.503 pemilih di Bintan pada Pemilu 2024 nanti. Dari jumlah itu, pemilih laki-laki sebanyak 63.082 dan pemilih perempuan sebanyak 60.421,” tegas Ervina Sari Ketua KPU Bintan.

Baca Juga :  Pengurus Dekranasda Kabupaten Karimun Dikukuhkan

Menurut Ervina Sari, selanjutnya, DPSHP ini akan diumumkan lagi ke setiap kelurahan dan desa hingga ke setiap TPS di lingkungan masyarakat.

“Jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 nanti, segera melapor. DPSHP ini kita umumkan nantinya, untuk menampung masukan dari warga juga. Jadi, masih ada kemungkinan pergeseran jumlah pemilih di Bintan, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti,” jelas Ervina Sari.

Tahap awal ini, tambah Ervina Sari, KPU akan melakukan verifikasi masukan atau temuan yang disampaikan Bawaslu Bintan, saat pleno. Yaitu, ada data orang meninggal dunia yang masih masuk dalam daftar pemilih, orang tidak ditemukan alamatnya, pemilih yang masih dalam status Polri, maupun warga yang baru masuk sebagai Polri dan pemilih yang pindah daerah pemilihan.

Baca Juga :  Bersilaturahmi dengan PWI Bintan, Roby Kurniawan: Ingatkan Kami Jika Ada yang Kurang Tepat

“Laporannya kan belum masuk. Kalau sudah masuk, akan kami sinkronkan lagi. Apakah nama-nama itu sudah masuk dalam perbaikan kita, atau belum,” jelas Ervina Sari.

PPK dan pemangku kepentingan Pemilu 2024 di Bintan mengikuti pleno KPU Bintan tentang penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023). F- yen/suaraserumpun.com

Pada kesempatan lain, Ketua Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto menerangkan, ada 12 nama yang meninggal dunia, tapi masih terdaftar sebagai pemilih. Kemudian, ada 12 warga yang tidak ditemukan. Kemudian, ada 5 warga yang menjadi anggota Polri baru, 4 masih terdaftar sebagai Polri. Dan lima warga yang pindah dapil. Dari lima itu, 2 pindah ke Kabupaten Lingga, 2 warga pindah kecamatan di wilayah Bintan, dan 1 pindah tempat tinggal di satu wilayah kecamatan.

“Nah, data itu kalau belum masuk dalam masa perbaikan, tentunya mesti kita verifikasi lagi dengan KPU Bintan. Laporan ini, segera kami sampaikan ke KPU,” kata Ondi Dobi Susanto. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *