banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson memberikan keterangan pers pengungkapan kasuscpenanaman ganja dengan tersangka AA, Kamis (25/4/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Oknum Alumni Sekolah Pelayaran Jakarta Berhasil Menanam Ganja, Tapi Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ternyata, tanaman ganja tak cuma tumbuh di Aceh maupun di daerah dataran tinggi lainnya. AA (39) seorang oknum alumni Sekolah Pelayaran Jakarta berhasil menanam ganja di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tapi, alumni Sekolah Pelayaran Jakarta ini ditangkap Polres Bintan, Senin (22/4/2024).

AA kelahiran Jakarta 7 Agustus 1985 ini merupakan alumni Sekolah Pelayaran Jakarta. Tahun 2012 silam, AA semasa masih menjalani pendidikan Sekolah Pelayaran Jakarta, mendapatkan biji tanaman ganja. Biji atau benih ganja tersebut disimpan dengan media khusus. Tahun 2012 tersebut, AA mencoba menanam benih ganja. Tapi, gagal kala itu. Kemudian, biji ganja disimpannya dengan rapi.

Tahun 2023 lalu, tepatnya bulan September, AA yang beraktivitas di Kabupaten Bintan, mencoba menanam lagi benih ganja tersebut. Awalnya gagal. Kemudian, AA mencoba belajar dari channel YouTube dari kontens luar negeri. November 2023, AA berhasil menanam ganja, tumbuh dengan subur.

Media tanamnya merupakan campuran kompos, sekam dan arang. Sejak November 2023 lalu, tanaman ganja tersebut tumbuh subur.

Baca Juga :  Nyalon Bupati dari Perseorangan di Pilkada Bintan, Syaratnya Didukung 12.336 Pemilih

“Dari benih segenggam kecil atau sekitar 60-an butir, hanya tiga (batang) yang tumbuh,” kata AA saat memberikan keterangan di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024).

Setelah tiga batang tanaman ganja tersebut tumbuh, AA merawatnya secara intensif. Tiga tanaman ganja tersebut dirawat di bawah tempat pembibitan khusus, di area perkebunan orangtuanya. Area perkebunan itu berada di Perumahan Permata Indah I di Km 17, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri.

Tiga batang tanaman ganja tersebut diselipkan di antara ratusan bibit tanaman lainnya. Tiga tanaman di tiga polybag ini sekilas tidak terlihat, karena lebih banyak bibit tanaman lainnya. Bahkan, tempat pembibitan tanaman ini, berada di lokasi pembibitan yang dipagar secara rapat dan terkunci.

AA (39) oknum alumni Sekolah Pelayaran Jakarta ditangkap Polres Bintan karena menanam tanaman ganja. F- yen/suaraserumpun.com

“Saya tinggal di Tanjungpinang. Jadi, sekali seminggu saya lihat tanaman ganja itu. Dan dirawat, dengan pemberian pupuk NPK,” ungkap AA.

Kini, tanaman ganja hasil upaya AA tersebut sudah berusia sekitar 5 bulan. Tingginya hampir mencapai 1 meter, dengan ratusan daun. Dari jumlah daun tersebut, AA sudah sempat memanen daun ganja tersebut. Daun ganja tersebut tidak dijual kepada orang lain.

Baca Juga :  Polres Bintan Menerima Lagi Penghargaan dari Kemenkeu RI

“Saya tanam sendiri, dan saya pakai sendiri. Bukan untuk sayur atau penyedap rasa. Tapi, untuk hisap (ngelinting). Cuma saya sendiri yang pakai (hisap). Tidak ada orang lain, maupun istri,” jelas AA lagi.

Keberhasilan AA membudidayakan atau menanam tanaman ganja, bukan suatu keberhasilan yang positif. Karena, tanaman ganja merupakan jenis narkotika kelas A, dan melanggar hukum. Meski menanam di tempat yang tersembunyi, tindakan AA berhasil diketahui oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM menyampaikan, tim Satres Narkoba Polres Bintan mendapat laporan dari warga, ada orang yang menanam ganja (Marijuana) di Toapaya Selatan. Atas informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Informasi tersebut benar. Tim berhasil menangkap AA ini di kediamannya di Kota Tanjungpinang, di Jalan Sumatera. Pria ini mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MM dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga :  Langkah Siluman Buayo Danou Juara, Ini Hasil Pacu Jalur di Topian Pincuran Sati Kecamatan Benai

Barang bukti yang disita dalam penangkapan dan pengungkapan kasus penanaman tanaman ganja dan penggunaan narkotika kelas A jenis ganja ini, antara lain tiga batang tanaman ganja. Satu dari tiga batang ini sudah dipanen tersangka AA.

“Ini merupakan penanganan kasus pertama di Bintan, yaitu penanaman tanaman ganja yang biasanya tumbuh di Aceh,” jelas AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida SH MH dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson memperlihatkan tanaman ganja yang ditanam oleh alumni Sekolah Pelayaran Jakarta dalam jumpa pers, Kamis (25/4/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Selain tanaman ganja, barang bukti yang disita yaitu 1 paket kecil ganja dibungkus kertas putih, 1 helai plastik headset warna hijau, dan hape merek Samsung.

“Tersangka melanggar Pasal 111 (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun kurungan,” demikian disampaikan Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *