banner 728x90
Ketua KPU Bintan Haris Daulay menerangkan tahapan dan jadwal Pilkada Bintan tahun 2024 serta syarat calon bupati dari jalur perseorangan di Hotel Awandari Resort Bintan, Senin (22/4/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Nyalon Bupati dari Perseorangan di Pilkada Bintan, Syaratnya Didukung 12.336 Pemilih

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Siapapun bisa maju sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan tahun 2024, 27 November mendatang. Jika tidak melalui partai politik, bagi yang nyalon bupati dari perseorangan di Pilkada Bintan, syaratnya mendapat dukungan 12.336 pemilih.

Ketentuan tersebut disampaikan KPU Bintan pada sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan (Pilbup Bintan) tahun 2024, di Hotel Awandari Km 25 Toapaya Asri, Senin (22/4/2024) siang. Kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan kepada perwakilan partai politik, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, dan insan pers. Turut hadir Bawaslu dan mantan ketua serta komisioner KPU Bintan.

Sedangkan narasumber dalam kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilbup Bintan ini terdiri dari Ketua dan Komisioner KPU Bintan, dan Irwan Lapi dari Kesbangpol Bintan mewakili Pemerintah Kabupaten Bintan.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyatakan, saat ini, sudah memasuki tahapan Pilbup Bintan tahun 2024. Untuk pencalonan pasangan kepala daerah, ada dua jalur. Yaitu jalur partai politik atau gabungan parpol, dan jalur perseorangan.

Untuk jalur partai politik atau gabungan partai politik, syaratnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Atau 25 persen dari suara sah.

Baca Juga :  Kagum dengan Ekowisata Anggur di Tembeling, Ahdi Muqsith: Belum Panen Sudah Ramai yang Booking

“Sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016, jumlah kursi untuk pencalonan Pilkada itu dihitung dari hasil Pemilu terakhir. Yaitu hasil Pemilu Legislatif tahun 2024, Februari lalu,” tegas Haris Daulay.

Dari perolehan hasil Pemilu 2024 lalu, maksimal ada empat potensi pasangan calon yang bisa maju. Jika dilihat dari jalur partai politik dan gabungan (koalisi) partai politik.

“Namun, potensi pasangan calon bupati dan wakil bupati itu bisa dari jalur perseorangan. Syaratnya, jalur calon dari jalur perseorangan ini harus mendapat dukungan dari 12.336 pemilih, 10 persen dari DPT. Dengan dibuktikan lampiran fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan,” jelas Haris Daulay.

Karena, lanjut Haris Daulay, jumlah DPT di Kabupaten Bintan pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 123.335 pemilih.

“Jumlah dukungan itu sudah untuk pasangan calon bupati dan wakil bupatinya, dari jalur perseorangan itu,” sambung Haris Daulay menjawab suaraserumpun.com.

Pada kesempatan lain, Komisioner KPU Bintan Helianto menerangkan tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024. KPU Bintan menegaskan, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Tidak ada perubahan jadwal hingga saat ini.

Baca Juga :  Bawaslu Bintan Kirim Surat Pencegahan Soal Kinerja Pantarlih, Ganti Tiga Pengawas Pemilu

Berikut tahapan dan jadwal Pilgub, Pilbup dan Pilwako tahun 2024:

Perencanaan program dan anggaran (sd 26 Januari 2024)
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (sd 18 November 2024)
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (sd 18 November 2024)
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April sd 18 November 2024)
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantan pemilihan (17 Februari sd 16 November 2024)
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April sd 31 Mei 2024)
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei sd 23 September 2024)
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei sd 19 Agustus 2024)
Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
Penelitian pendaftaran pasangan calon (27 Agustus sd 21 September 2024)
Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
Pelaksanaan kampanye (25 September sd 23 November 2024)
Pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024)
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November sd 16 Desember 2024)
Penetapan calon terpilih
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Baca Juga :  Roby Kurniawan Safari Ramadan ke Bintan Pesisir, Warga Minta Pengoperasian SPBU Nelayan

“Saat ini, KPU Bintan sudah mulai memasuki tahapan persiapan perekrutan badan ad-hoc. Kita akan merekrut PPK pada akhir April ini,” ungkap Helianto.

Ketua dan Komisioner KPU Bintan bersama peserta sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024, Senin (22/4/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Di lain pihak, Irwan Lapi dari Kesbangpol Bintan mengatakan, Pemkab Bintan mensupport penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 ini. Termasuk dukungan penganggaran penyelenggaraan Pilkada.

“Untuk KPU Bintan, Pemkab Bintan menganggarkan dana Rp15 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada di Bintan. Dana itu sudah cair semuanya,” sebut Irwan Lapi.

Selain KPU, Pemkab Bintan juga memberikan dana hibah untuk pengawasan kepada Bawaslu sebesar Rp7,204 miliar. Untuk pengamanan penyelenggaraan Pilkada Bintan tahun 2024, dianggarkan dana sebesar Rp2,281 miliar lebih kepada Polres Bintan. Serta dana hibah sebesar Rp718,82 juta kepada Kodim 0315/Tanjungpinang. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *