banner 728x90
Tim Sat Reskrim Polres Bintan dan jajaran mengecek peredaran obat sirop di sejumlah apotek dan toko obat wilayah hukum Polres Bintan, Jumat (21/10/2022) sore. F- humas polres bintan

Polres Bintan Masih Menemukan Stok Sirop yang Dilarang Pemerintah Dipajang Apotek

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Sat Reskrim Polres Bintan bersama jajaran Polsek mengecek lagi penjualan obat jenis sirop di sejumlah apotek di beberapa wilayah kecamatan. Hasilnya, Polres Bintan masih menemukan stok sirop yang dilarang pemerintah dipajang di apotek. Begini tindakan pihak kepolisian.

Selain Satnarkoba, Sat Reskrim Polres Bintan turut melakukan pengecekan penjualan obat jenis sirop yang dilarang pemerintah, Jumat (21/10/2022) sore kemarin. Pengecekan ini sebagai upaya preemtif dan preventif jajaran Polres Bintan terhadap apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Bintan. Tugas ini sebagai tindak lanjut larangan BPOM untuk mengedarkan obat sirop (sirup) yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Ada 15 apotek yang kita lakukan pengecekan, kemarin. Seluruh apotek di kecamatan, yang kita cek itu. Ada 15 apotek,” kata AKP Mohammad Darma Ardiyaniki Kasat Reskrim Polres Bintan, mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga :  Roby Kurniawan Menghormati Proses Hukum Penyelidikan Dana Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop

Dalam pengecekan ini, tim Polres Bintan lebih fokus pada peredaran lima merek obat sirop yang mengandung EG dan DEG tersebut. Antara lain merek Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Dalam pengecekan ini, kami memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik apotek. Kemudian, melakukan monitoring dan pengawasan di apotek. Semua itu dilakukan berpedoman dengan larangan BPOM mengedarkan 5 merek obat sirop yang mengandung EG dan DEG tersebut,” jelas AKP Mohammad Darma Ardiyaniki .

15 apotek yang dilakukan pengecekan tim Polres Bintan tersebut antara lain apotek Kimia Farma di Km 16 Toapaya, apotek Bintan Medika Km 16 Toapaya, apotek Km 29 Kawal di Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian di Kecamatan Bintan Timur yaitu apotek Riau, Arim Farma, Afrida Farma, Kimia Farma Kelurahan Kijang Kota, dan toko obat Adzano Farma.

Baca Juga :  Tiga Tahun, Roby Kurniawan Menuntaskan 462 RTLH di Bintan

Di Kecamatan Bintan Utara, pengecekan ditujukan di apotek Kimia Farma Tanjung Uban, Mitra Husada Tanjung Uban, Al-Fazza Tanjung Uban, toko obat Azis Herbal Tanjung Uban. Kemudian di apotek Peduli Sehat & Bersahabat Tanjung Uban, serta apotek Irsyad Tanjung Uban.

“Dari 15 tempat itu, ada dua apotek di Tanjung Uban yang masih kita temukan stok obat sirop yang dilarang pemerintah itu,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan.

Di satu apotek itu, lanjutnya, masih ditemukan 4 botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, dan 19 botol Unibebi Cough Sirup. Sedangkan di apotek yang satu lagi, ditemukan stok 12 botol Termorex sirup ukuran 60 ml, dan 15 botol Unibebi Cough Sirup.

Baca Juga :  Malam Nuzulul Quran, Ansar Ahmad Menyampaikan Keistimewaan Alquran

“Pemilik apotek telah kita iimbau agar tidak memajang dan menjual lagi produk tersebut. Untuk dua apotek yang masih ada stok, rencana nanti produk-produk tersebut akan ditarik kembali oleh distributor. Atau dikembalikan kepada distributor,” tambah AKP Mohammad Darma Ardiyaniki.

Saat ini, Polres Bintan bersama jajaran tetap berupaya melakukan preemtif, preventif serta represif, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan atau larangan mengedarkan obat sirop yang berbahaya, yang dapat mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut itu. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *