Bintan, suaraserumpun.com – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menghormati proses hukum perkara dugaan korupsi dana Covid-19 untuk insentif tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop, yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Roby tidak akan mengintervensi hal tersebut.
“Tentu lah, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Roby Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Jumat (3/12/2021).
Roby Kurniawan mengatakan, proses hukum terkait perkara ini masih berjalan, sehingga yang harus dilakukan menghormati prosesnya. Apabila jajarannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Roby mengatakan, pasti ada sanksi.
“Kalau terbukti, ya tentu ada sanksinya. Tapi, kita belum tahu seperti apa prosesnya, kita harus menghormati proses hukum. Kalau ada yang terbukti pasti ada sanksi,” ujarnya.
Terkait beberapa tenaga kesehatan yang diperiksa, Roby mengatakan, akan segera merapatkannya dengan OPD terkait. Ke depan, dirinya akan melakukan evaluasi dan pengecekan data yang maksimal untuk meminimalisir kejadian seperti ini.
“Kita hormati prosesnya, karena yang namanya hukum belum tentu semuanya bersalah, jadi kita hormati dulu prosesnya. Mengenai sanksi bagi ASN yang bersalah, kan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dana Covid-19 untuk insentif bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop. Belum lama ini, Kejari Bintan menurunkan dua tim untuk mengeledah Puskesmas Sei Lekop di Kijang dan Dinas Kesehatan di Bintan Buyu.
Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen dan komputer, serta beberapa unit hape. Termasuk hape milik Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana dan staf bagian penginputan data dan pengumpulan insentif. (nurul atia)
Editor: Sigik RS