banner 728x90
Novia ST. f- yen/suaraserumpun.com

ETIKA DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA SEBAGAI WILAYAH MARITIM

Komentar
X
Bagikan

Oleh: NOVIA, ST (Mahasiswa Magister (S2) Ilmu Lingkungan)
Mata Kuliah Hukum Dan Etika Lingkungan (UMRAH–Tanjungpinang)
Sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau

NEGARA Indonesia merupakan daerah kepulauan. Negara Indonesia merupakan negara terbesar ke-14 sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah sebesar 1.904.569 km2, serta negara dengan pulau terbanyak keenam di dunia, dengan jumlah 17.504 pulau. Indonesia adalah negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia dengan populasi mencapai 270.203.917 jiwa pada tahun 2020.

Indonesia dengan status archipelago state memiliki luas perairan 67% dan terletak pada posisi silang benua dan silang samudera. Wilayah perairan (laut, sungai, danau) di Indonesia menempati 72% dari luas permukaan bumi menunjukan peranan dan potensi SDA untuk pembangunan suatu bangsa yang terintegrasi. Keberadaan Indonesia mendukung aktifitas jalur perdagangan nasional dan internasional.

Sebagai Negara poros maritime Indonesia, masalah lingkungan hidup  tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia kini kian semakin banyak sehingga perlu mendapatkan solusi dan penanganan yang baik demi anak dan cucu dimasa mendatang. Adapun masalah lingkungan hidup di dunia dan di Indonesia jika tidak ditangani maka akan memberikan dampak negatif terhadap keberlanjutan kehidupan manusia di wilayah tersebut bahkan di bumi akan semakin mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan alam menjadi sumber pemenuhan segala kebutuhan hidup manusia, yaitu penyedia udara, air, makanan, minuman, obat-obatan, estetika, dan lainnya.

Permasalahan lingkungan hidup dan penyebabnya yang kita hadapi saat ini adalah sebagai berikut:

  • Perairan Yang Tercemar : disebabkan oleh beberapa hal seperti, Limbah industri yang terkandung berbagai macam zat kimia di dalamnya, Limbah domestik, seperti limbah rumah tangga, Limbah pertanian, dan lainnya.
  • Kerusakan Hutan : disebabkan dari penebangan liar, penggundulan hutan, hingga pembakaran hutan menjadi penyebab dari kerusakan hutan yang ada.
  • Banjir : disebabkan perkembangan wilayah yang menyebabkan sistem pembuangan air yang salah dan tidak adanya penjagaan pada daerah aliran sungai.
  • Abrasi : disebabkan kegiatan-kegiatan seperti pengambilan pasir pantai, karang, serta perusakan hutan-hutan bakau menjadi penyebab abrasi yang nantinya berkaitan dengan kerusakan laut dan pantai.
  • Sampah Yang Menumpuk : disebabkan semakin tinggi tingkat pertumbuhan penduduk, membuat tingkat konsumsi meningkat dan akhirnya membuat jumlah sampah semakin banyak permasalahan hukum di Indonesia meningkat.
  • Rusaknya Ekosistem Laut : disebabkan Pengambilan ikan yang masih menggunakan bahan kimia dan bahan peledak masih menjadi tradisi bagi beberapa nelayan. Tentu saja ini merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.
  • Langkanya Air : disebabkan penebangan pohon secara liar.
  • Berkurangnya Daerah Resapan Air : disebabkan pembangunan yang semakin meningkat di kota-kota besar membuat daerah resapan air menjadi berkurang.

Dengan adanya permasalahan tersebut diatas hal yang paling penting untuk dikaji lebih mendalam adalah Bagaimana cara meningkatkan kesadaran publik untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan Bagaimana meningkatkan etika dan penegakan hukum lingkungan guna meminimalisir pelanggaran serta dampak negatif kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia sebagai wilayah maritim. 2 hal ini menjadi pertanyaan penting terhadap penanggulangan permasalahan yang ada sehingga sangat bagus untuk dikaji lebih lanjut dalam tugas ini.

1.LINGKUNGAN
Dalam Undang undang no. 23 tahun 1997 menjelaskan bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Amsyari (1989) menyatakan pendapatnya mengenai lingkungan. Pengertian lingkungan menurut Amsyari dibagi ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, adalah lingkungan fisik. Lingkungan fisik adalah semua hal yang terdapat di sekitar manusia. Wujud dari lingkungan fisik adalah benda mati. Seperti udara, air, cahaya, batu, rumah, dan lain sebagainya. Kelompok kedua, adalah lingkungan biologis. Lingkungan biologis dalam pengertian ini adalah semua unsur yang ada di sekitar hidup manusia. Menyerupai organisme hidup, kecuali yang ada pada diri manusia itu sendiri, contohnya seperti tumbuhan dan hewan. Kelompok ketiga, adalah lingkungan sosial. Lingkungan sosial adalah kehidupan sekumpulan manusia yang ada di suatu lingkungan masyarakat. Di dalam lingkungan sosial ini manusia saling berhubungan dengan masyarakat.

Baca Juga :  M Fadly Suroso Ketua IKANI Cabang Batam Periode 2023-2026

Manusia tumbuh dan berkembang bersama lingkungan di sekitarnya. Setiap interaksi manusia baik sesama manusia dan  dengan lingkungan akan memberikan dampak bagi lingkungan baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, dirancang sebuah aturan hukum untuk mengatur keseimbangan manusia dan lingkungan tempat tinggalnya. Hukum lingkungan mengatur pola lingkungan beserta semua perangkat dan serta kondisi bersama manusia yang berada dan mempengaruhi lingkungan tersebut. Daud Silalahi merupakan tokoh hukum lingkungan Indonesia yang menyadari pentingnya 3 pilar hukum lingkungan untuk dijaga yaitu pilar ekonomi, lingkungan hidup dan sosial-masyarakat, dimana kolaborasi yang ideal diantara ketiganya melahirkan konsep Pembangunan Berkelanjutan – yang kemudian digunakan sebagai Tujuan Pembangunan global (Sustainable Development Goal) melanjutkan Tujuan Pembangunan Milenial (Milenial Development Goals)

2.PENEGAKAN HUKUM
Penegakan Hukum : merupakan upaya untuk menerapkan hukum dalam situasi yang konkrit baik dilakukan melalui proses peradilan maupun di luar peradilan, sehingga dapat ditetapkan tingkat ketaatan terhadap hukum.

Penegakan Hukum Lingkungan: merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata, dan pidana.

Berikut bagian dari Penegakan Hukum :

  • Penegak Hukum
    Instrumen penegak hukum masing-masing berbeda, instrumen administrative oleh pejabat administrative atau pemerintah, perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri, baik secara individual ataupun kelompok bahkan masyarakat atau negara sendiri atas nama kepentingan umum, sedangkan hukum pidana yang penuntutannya dimonopoli oleh negara sebagai alatnya ialah Jaksa atau personifikasinya.
  • Proses Penegakan Hukum Lingkungan
    Proses penegakan hukum lingkungan akan lebih rumit dari proses delik hukum lain, karena hukum lingkungan merupakan hukum klasik. Tempat pelaporan juga bermacam-macam, misalnya kepada Bapedal kantor lingkungan hidup tentang adanya pencemaran atau pengrusakan lingkungan. Juga melalui pelaporan kepada polisi tentang pencurian kayu, dan bisa juga lapor kepada instansi lain yang terkait penanganan bidang yang terjadi.

Hambatan atau Kendala terhadap penegakan hukum

  • Yang bersifat alamiah :
    Di Indonesia terdiri dari beberapa aneka ragam suku bangsa sering memperlihatkan persepsi hukum yang berbeda, terutama yang lingkungannya lebih netral sifatnya dibandingkan dengan hukum yang lain mengenai masalah yang timbul terhadap lingkungan.
  • Kesadaran Hukum masyarakat masih rendah : Dalam hal ini terasa dalam penegakan hukum walaupun ada penerangan dan penyuluhan hukum secara menyeluruh, masih banyak belum menyentuh pada masyarakat.
    Belum lengkap peraturan hukum menyangkut penanggulangan masalah lingkungan.
  • Khusus untuk penegak hukum lingkungan, para penegak hukum belum mantap : Dalam arti penegak hukum belum tentu menguasai seluk beluk hukum lingkungan, bahkan mungkin mengenai penegak hukumpun masih kurang.
  • Masalah biaya : bahwa Penegakan hukum lingkungan memerlukan biaya yang besar.

3.PERATURAN UNDANG-UNDANG HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009, yang merupakan generasi ketiga pengaturan hukum lingkungan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sistematis demi tercapainya keseimbangan lingkungan serta kesejahteraan manusia sebagai satu kesatuan dalam lingkungan. Selain demi kesejahteraan dan keseimbangan, Undang-Undang No 32 juga mengatur tentang upaya untuk melestarikan lingkungan secara berkelanjutan serta  mencegah kerusakan lingkungan.
Undang-undang No 32 tahun 2009 memiliki beberapa jenis instrumen penegakan hukum lingkungan. Jenis penegakan instrumen tersebut antara lain :

  • Sanksi Administrasi
    Penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi) untuk menegakkan peraturan perundang-undangan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.
  • Jenis Sanksi Adm
    1.Teguran tertulis;
    2.Paksaan Pemerintah;
    3.Pembekuan Izin Lingkungan;
    4.Pencabutan Izin Lingkungan
  • Pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah permen lh no. 2 tahun 2013
  • Tujuan pengenaan sanksi administrasi (Pasal 2 PermenLH No. 2/2013)
    1.Melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan;
    2.Menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    3.Memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
    4.Memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.
  • Dasar penerapan sanksi administrasi(Pasal 5 permenlh No. 2/2013)
    1.legalitas kewenangan.
    2.prosedur yang tepat.
    3.ketepatan penerapan sanksi.
    4.kepastian tiadanya cacat yuridis.
    5.asas kelestarian dan keberlanjutan.
  • Faktor-faktor Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan
    1.Izin yang didayagunakan sebagai perangkat pengawasan dan pengendalian;
    2.Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada AMDAL, UKL-UPL, standar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan;
    3.Mekanisme pengawasan penaatan;
    4.Keberadaan Pejabat Pengawas (PPLH/D) yaitu kuantitas dan kualitas yang memadai;
    5.Dana dan sarana prasarana yang memadai; dan
    6.Sanksi administrasi yang efektif.
  • Mekanisme penerapan sanksi administrasi
    1.Bertahap: Didahului dengan sanksi administratif yang ringan hingga yang berat (ex : teguran tertulis paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin).
    2.Bebas: Keleluasaan pejabat yang bersenang untuk menentukan jenis sanksi didasarkan pada tinggak pelanggaran (ex : paksaan pemerintah-pencabuatan izin tanpa didahului teguran tertulis).
    3.Kumulatif: Internal (penggabungan beberapa jenis sanksi admnistratif, ex : paksaan pemerintah dengan pembekuan izin).
    Ekternal (penggabungan salah satu jenis sanksi administratif dengan penegakan hukum lainnya, ex : paksaan pemerintah dengan pidana).
  • Penerapan Sanksi Teguran Tertulis
    Teguran Tertulis di terapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
    1.Melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan LH;
    2.Tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
    3.Secara teknis masih dapat dilakukan perbaikan.
    Contoh : terjadi kerusakan mesin produksi, terjadi kerusakan IPAL, TPS belum sesuai persyaratan teknis.
  • Kriteria teguran tertulis
    1.Bersifat administratif;
    2.Bersifat teknis tetapi perbaikannya bersifat ringan (dapat dilakukan secara langsung atau tidak membutuhkan waktu yang lama).
Baca Juga :  BLT BBM Mulai Disalurkan, Langsung Dipantau Polres Bintan

Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya mufakat antara kedua belah pihak. Kedua pihak dapat menggunakan jasa mediator atau pihak ketiga yang bebas dan tidak memihak untuk membantu menyelesaikan sengketa. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan untuk tercapainya; bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan.

3.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Pengadilan.
Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan apabila terdapat pihak tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan pengadilan.

4.Penegakan Hukum Pidana.
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.

Berkenaan hal tersebut diatas, diharapkan masyarakat secara keseluruhan dapat memahami dan menyadari bahwa mereka turut berperan aktif dalam pemeliharaan lingkungan sebagai satu kesatuan dengan lingkungan serta bagaimana resiko yang akan mereka dapatkan jika melanggar hukum lingkungan.

Penegakkan hukum memiliki peranan penting dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, namun lebih daripada itu Hukum Lingkungan sesungguhnya juga mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan asas subsidiaritas yang ditujukan untuk mengoptimalkan kesadaran para pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, namun jika kesadaran tersebut tidak ada maka Hukum wajib ditegakkan.

4.PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Adapun kebijakan nasional pelestarian lingkungan hidup yang dipaparkan oleh Ilyas Asaad 2008) terdiri dari:

  • Pelestarian Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan konsep Pembangunan Berkelanjutan
  • Fungsi lingkungan perlu dilestarikan
  • Pemanfaatan sumber daya alam tak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi
  • Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan berkewajiban untuk melestarikan lingkungan
  • Pencegahan lebih utama daripada  penanggulangan dan pemulihan.
  • Kualitas lingkungan ditetapkan berdasarkan fungsinya.
  • Pelestarian lingkungan dilaksanakan berdasar prinsip-prinsip pelestarian.
Baca Juga :  Cen Sui Lan: Sei Asam ke Sebele Sudah, Tinggal Penanganan Jalan Desa Lebuh ke Penarah Sampai Sebele

Lebih lanjut, (Ilyas Asaad,2008) bahwa sasaran penaatan lingkungan yaitu pelestarian fungsi lingkungan melalui ketaatan pelaku pembangunan denga cakupan: Pengendalian pencemaran, Pengendalian perusakan lingkungan, Pengembangan kapasitas pengelolaan.

5.PENINGKATAN KESADARAN PUBLIK

Dari semua hal diatas guna menangani terkait peningkatan etika lingkungan dan kesadaran publik dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah dengan :

  • Meningkatkan edukasi dan pengetahuan dan minat publik terhadap etika, tata cara melindungi, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengubah sikap dan prilaku dan etika masyarakat yang awalnya tidak peduli menjadi peduli.
  • Peningkatan sosilasasi, kampanye terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
  • Membentuk forum-forum masyarakat dan stakeholder peduli lingkungan hidup.
  • Membekali publik/masyarakat dengan program pelatihan terkait pengelolaan sampah dan jasa lingkungan yang bernilai ekonomi.

6.STRATEGI PENEGAKAN HUKUM
Dalam rangka penanganan meningkatkan penegakan hukum guna meminimalisir pelanggaran serta dampak negatif kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Indonesia sebagai wilayah maritim.  Adapun strategi penegakan hukum lingkungan menurut (Ilyas Asaad, 2008) yaitu:

  • Penguatan kelembagaan di pusat dan daerah
  • Peningkatan kapasitas (distribusi, jumlah dan kualitas).
  • Persamaan persepsi dan peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum.
  • Penyempurnaan peraturan perundang undangan dibidang lingkungan hidup

Terkait penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang dapat dilakukan adalah:

  • Peningkatan peran aktif dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
  • Meningkatkan peran pemerintah yang mengelola pembuangan air, tanggul, resapan air dan pembangunan taman-taman kota, waduk, drainase yang baik agar meminimalisir dampak perusakan lingkungan.
  • Menerapkan reklamasi pantai untuk menanam kembali hutan bakau si sekitar area pantai.
  • Menerapkan aturan yang ketat mengenai pengambilan batu-batu karang.
  • Larangan tentang penggunaan bahan peledak untuk mencari ikan.
  • Membuat tempat pembuangan sampah terpadu, yang lokasinya agak jauh dari pemukiman warga.
  • Penerapan 4R yaitu Replace, reduce, reuse, serta recycle dan membuat tempat sampah terpisah antara organik dan anorganik.
  • Mengetatkan peraturan mengenai larangan pemakaian peledak dan bahan kimia
  • Kerja sama antara pemerintah dan warga untuk membangun sumber-sumber air baru, mereboisasi hutan, dan hal lainnya yang membantu pengadaan sumber air.

Sementara itu untuk meningkatkan etika dan penegakan hukum lingkungan guna meminimalisir pelanggaran serta dampak negatif kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Indonesia wilayah maritime adalah dengan : Peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait lingkungan hidup, menerapkan etika lingkungan yang sudah ada sejak zaman dahulu, serta melalui pemberian peringatan dan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sanksi administratif yang terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan.

Sedangkan pada tahap penyelesaian sengketa lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa untuk menggugat ganti kerugian dan/atau biaya pemulihan lingkungan hidup, terdapat dua jalur yaitu melalui penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur pengadilan.

Pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan agar terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antar komponen-komponen lingkungan hidup. Stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan hidup tersebut tergantung pada usaha manusia. Karena manusia adalah komponen lingkungan hidup yang paling dominan (Antroposentrisme) dalam mempengaruhi lingkungan.

Sebaliknya lingkungan pun mempengaruhi manusia (Biosentrisme). Sehingga terdapat hubungan yang saling mempengaruhi antara manusia dan lingkungan hidupnya. Hal demikian, merupakan interaksi antara manusia dan lingkungan (Ekosentrisme). Salah satu cara dalam mewujudkan keseimbang ini tentunya dengan peningkatan etika lingkungan dan penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup. (***/suaraserumpun.com)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *