banner 728x90
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam. F- Istimewa/suara.com

Kronologi Polisi Tembak Polisi, Begini Penjelasan Kapolri

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Peristiwa oknum polisi tembak polisi rekan sejawatnya di kediaman seorang Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi buah bibir bangsa Indonesia. Insiden ini terjadi di rumah kediaman seorang jenderal di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Begini penjelasan Kapolri tentang kejadian polisi tembak polisi yang tak terekam di CCTv tersebut.

Penembakan tersebut melibatkan dua anggota kepolisian, yakni Bharada E dan Brigadir J. Diketahui bahwa Brigadir J merupakan Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dan tewas dalam baku tembak tersebut.

Lantas, kejadian apa yang menyulut kedua anggota kepolisian tersebut untuk mengeluarkan senjata api dan saling menembaki? Benarkah karena pelecehan? Berikut kronologi polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Melansir dari suara.com, kejadian ini diduga berawal saat Bharada E melindungi istri atasan. Situasi diduga memanas saat adanya dugaan Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan, bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Karopenmas Divisi Humas, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Sang istri Kadiv Propam tersebut berteriak hingga Bharada E segera berlari mendekati sumber suara.

Brigadir J Melepaskan Tembakan
Sontak, Bharada E mendatangi rekannya Brigadir J dan menanyakan apa yang terjadi, sehingga istri atasan mereka berteriak. Brigadir J diduga kemudian langsung mengeluarkan senjata api miliknya usai ditanyai oleh rekannya tersebut.

Bharada E langsung membalas tembakan Brigadir J, hingga duel senjata api terjadi. Berdasarkan olah TKP, terhitung Brigadir J melepaskan 7 tembakan, yang dibalas oleh Bharada E dengan 5 tembakan.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” lanjut Ramadhan.

Ferdy Sambo Sedang Tak di Rumah
Pada baku tembak yang melibatkan bawahannya terjadi, Kadiv Propam Ferdy Sambo tak ada di rumah, karena harus menempuh tes PCR.

“Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test,” kata Ramadhan.

Ferdy mengetahui kabar insiden tersebut ketika sang istri meneleponnya. Sontak, Ferdy langsung bergegas pulang ke rumahnya, dan menemukan salah satu anak buahnya tersungkur tewas usai baku tembak dengan rekannya.

“Sampai di rumah, mendapati Brigadir J sudah meninggal dunia,” ungkap Ramadhan.

Kadiv Propam Lapor Polisi
Usai menemukan Brigadir J tak bernyawa di rumahnya, Ferdy bergegas menelepon kepolisian setempat. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan untuk melakukan olah TKP, di kediaman sosok perwira tinggi kepolisian tersebut. Kini, tampak tidak ada aktivitas di kediaman sosok Ferdy Sambo tersebut, rumahnya menjadi TKP.

Baca Juga :  Mendagri Larang Bukber Lebih dari 5 Orang dan Halalbihalal, Ansar Bikin Deklarasi

Tim forensik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan forensik pada jasad Brigadir J. Jari Brigadir J putus, dan tubuhnya ditemukan luka sayatan yang semuanya berasal dari tembakan dari rekannya.

Adapun senjata yang digunakan oleh masing-masing anggota kepolisian tersebut adalah senapan jenis HS 16 yang digunakan oleh Brigadir J, dan pistol jenis Glock yang digunakan oleh Bharada E.

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan buka suara terkait luka pada Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, korban penembakan yang dilakukan oleh Bharada E. Insiden penembakan ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mencuat kabar kalau dua jari korban putus. Informasi itu mencuat usai keluarga buka suara setelah melihat jenazah Yosua tiba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Yosua atau Brigadir J turut memegang beceng saat insiden berlangsung. Dalam hal ini, Yosua melepaskan tujuh tembakan menggunakan senapan jenis HS 16.

Sedangkan, Bharada E melepaskan lima tembakan menggunakan senapan jenis Glok 17. Budhi mengatakan, saat itu Yosua memegang senjata menggunakan dua tangannya.

“Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Baradha RE, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan,” kata Budhi di kantornya, Selasa (12/7/2022).

Singkatnya, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari Yosua. Bahkan, tembakan itu menembus ke bagian tubuh yang lain.

“Disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” sambung Budhi.

Dengan demikian, Budhi menegaskan jika tidak ada tindakan pemotongan jari terhadap Yosua. Temuan itu, merujuk pada hasil autopsi yang kekinian masih berjalan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan has autopsi sementara berasal dari luka tembak,” tegasnya.

Sementara, keluarga Yosua juga menyebut ada luka sayatan pada bagian leher dan kelopak mata. Pernyataan itu kembali dibantah Budhi yang mengkalim luka itu akibat luka tembak yang masuk.

“Bahwa hasil autopsi sementara menjelaskan bahwa memang ada ditemukan 7 buah luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan, bahwa luka sayatan di kelopak bawah kanan itu adalah luka tembak masuk,” jelas Budhi.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Meresmikan Hotel Tanjung Gelam, Tarif Menginap Murah Banget

Budhi pun enggan berasumsi lebih jauh lantaran jajarannya masih menunggu hasil resmi autopsi. Jika hasil resmi sudah keluar, dia berharap hal itu bisa menjadi bahan tambahan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami tidak mau berasumsi. Bahwa tadi, kami mendasar pada hasil autopsi sementara yang dikeluarkan oleh dokter forensik. Tentu kami akan lihat hasil resmi sambil menunggu,” pungkas dia.

Budhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak empat saksi. Tidak hanya itu, dua saksi lain tengah menjalani pemeriksaan. Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Bharada E, kemudian R, K, dan istri dari Irjen Ferdy Sambo.

“Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Bharada E Jadi Saksi
Selasa (12/7/2022), Anggota Polri Bharada E, sosok yang menembak anggota Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, masih berstatus sebagai saksi. Ini dikarenakan polisi belum menemukan alat bukti pendukung untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untum meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (12/7/2022).

“Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Penjelasan Kapolri
Melansir dari merdeka.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait temuan dari Polres Metro Jakarta Selatan yang menyebut, bahwa CCTv di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mati, saat insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Menurutnya, itu semua akan menjadi masukan tim khusus yang telah dibentuk.

“Saya kira kalau terkait hal seperti itu (CCTv rusak), tentunya nanti terkait dengan kaitannya dengan kasus. Tentunya tim gabungan yang akan memberikan masukan,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Meski begitu, Sigit menilai, fasilitas CCTv memang sudah seharusnya menjadi standar pengamanan yang berjalan lancar di setiap rumah pejabat, termasuk di rumah Kadiv Propam.

“Terkait dengan pengamanan terhadap rumah kita masing-masing tentunya kita sarankan memang terhadap pengamanan dilengkapi dengan CCTv itu kan menjadi bagian yang penting untuk pengamanan di kegiatan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Menuju Porprov Riau, Alex Aldha Yudi dan Tim FIK UNP Menguji Fisik Atlet Kuansing

Atas hal itu, Sigit mengatakan, pihaknya akan kembali mengecek fasilitas CCTv yang ada di rumah jajaranya. Sementara berkaitan kerusakan CCTv saat insiden baku tembak akan menjadi catatan dari tim khusus.

“Itu bisa kita lengkapi, tetapi terkait dengan hal ini sendiri tim tentunya akan mempertanggungjawabkan apa yang mereka dapatkan,” imbuh Kapolri.

Kapolri telah menginstruksikan untuk membuat tim khusus guna mengusut insiden baku tembak yang melibatkan dua personel polisi. Tim khusus ini langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajaran Irwasum, Bareskrim, Provos, hingga Paminal Polri. Dengan melibatkan unsur eksternal Kompolnas maupun Komnas HAM.

CCTv Rusak
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini tengah mengumpulkan barang bukti terkait aksi saling tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut dia, kebetulan CCTv yang berada di rumah singgah tersebut sedang rusak.

Budhi mengatakan, sampai hari ini belum bisa menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bharada RE. Diketahui, Bharada RE menembak mati Brigadir J di rumah tersebut.

Dalam kronologi yang diungkap polisi, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Hingga akhirnya Bharada RE dan Brigadir J saling tembak.

“Sampai saat ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan tadi terhadap saudara RE yang melakukan pidana,” jelas Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Budhi mengatakan, polisi perlu menemukan lima alat bukti untuk menetapkan pelanggaran pidana dalam kasus ini. Pertama transaksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa.

Sementara untuk bukti CCTv, kata dia, kebetulan saat kejadian berlangsung sedang rusak. Terlebih rumah tersebut hanya untuk singgah Irjen Ferdy Sambo dan keluarga.

“Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTv-nya rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan,” katanya.

Namun dia memastikan, akan tetap mencari bukti lain guna mengungkap kasus tersebut. Secara scientific crime investigation pihaknya berusaha untuk mengungkap.

“Tentunya kami mencari juga alat bukti pendukung yakni CCTv dari sekitar rumah tersebut, yang bisa membuktikan petunjuk adanya proses atau orang-orang yang mungkin berada di rumah tersebut,” katanya. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *