banner 728x90
Surat Edaran Mendagri tentang larangan buka puasa bersama, open house dan halalbihalal pada saat lebaran Idulfitri 1442 hijriah.

Mendagri Larang Bukber Lebih dari 5 Orang dan Halalbihalal, Ansar Bikin Deklarasi

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA (suaraserumpun) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran terbaru, Selasa (4/5/2021). Isinya, dilarang melaksanakan buka puasa bersama (bukber), open house dan halalbihalal saat lebaran Idulfitri 1442 hijriah nanti.

SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota. Mendagri melarang kegiatan buka puasa bersama lebih dari lima orang, selama Ramadan 1442 hijriah, tahun 2021 maseh. Mendagri juga meminta para pimpinan daerah tersebut untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN dilarang menggelar halalbihalal Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga :  SKB Penerimaan CPNS di Bintan Dimulai 22 November 2021, 750 Peserta Bersaing

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ tentang larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442 hijriah, tahun 2021. Surat itu diteken Tito di Jakarta, tertanggal 4 Mei 2021.

“Diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” demikian tertulis pada surat edaran yang sudah banyak beredar di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Ansar Ajak Warga Memberikan Data yang Benar ke BKKBN Kepri

Ansar Bikin Deklarasi

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad telah menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri itu kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri. Bahkan, Gubernur Kepri membikin selebaran ‘Deklarasi’ yang ditujukan kepada masyarakat Kepri, tertanggal 4 Mei 2021.

Selebaran deklarasi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Dalam selebaran itu, Ansar Ahmad menyatakan, dirinya selaku Gubernur Kepri bersama Forkopinda Kepri menyatakan, dalam rangka mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri, mendeklarasikan: Pertama, senantiasa melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, dalam aktivitas sehari-hari. Baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bintan Beri Pelayanan di Lokasi Bazar Ramadan, Patroli Aksi Balap Liar

Kedua, tidak melaksanakan buka puasa bersama, takbir keliling dan tidak melaksanakan open house serta silaturahmi fisik di hari raya (Idulfitri). Ketiga, tidak mudik ke kampung halaman pada Idulfitri 1442 hijriah demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Hindari mudik, hindari bertemu fisik, di rumah aja lebih baik,” demikian diimbau Ansar Ahmad. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *