banner 728x90
Kepala BP2MI Kepri MH Sinaga bersama Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan pers tentang penyeludupan PMI atau TKI ilegal dari Lombok, NTB, Rabu (6/7/2022). F- yen/suaraserumpun.com

Kurang Hebat Apa Mandalika, BP2MI: Kasus Penyeludupan PMI Ilegal dari Lombok Justru Semakin ‘Darurat’

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Saat ini, siapa pun kagum dengan nama Mandalika. Di mata dunia, kurang hebat apa Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. Namun, kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang berasal dari Lombok, NTB justru sudah ‘darurat’ atau semakin parah.

Sejak belasan tahun lalu, penangkapan pelaku penyeludupan PMI atau TKI ilegal di wilayah Kepri, sudah sering terjadi. Ribuan korban pengiriman PMI ilegal ke Malaysia, sudah diamankan aparat. Tak sedikit pula, PMI ilegal yang meninggal dunia saat kapal pengirimnya karam di tengah laut.

Kasus terkini, Polda Kepri mengamankan 42 orang PMI ilegal, pekan lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 orang tekong darat, atau pelaku pengiriman PMI tak resmi tersebut. Berselang beberapa hari, giliran Polres Bintan yang mengungkap kasus penyeludupan PMI ilegal, Minggu (3/7/2022). 16 orang korban diamankan, dan tujuh (7) orang pelaku pengiriman PMI ilegal ditangkap. 90 persen, PMI ilegal yang menjadi korban itu berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

“Selama ini juga, hampir semua PMI ilegal yang kita tangani itu, berasal dari Lombok, NTB,” sebut Mangiring Hasoloan Sinaga, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri, saat mendampingi Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di sela konferensi pers tentang penangkapan pelaku penyeludupan PMI ilegal, Rabu (6/7/2022).

Berasal dari Lombok
Dalam upaya menggagalkan pengiriman PMI ilegal ini, Polres Bintan mengamankan tujuh orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sanam alias Rahman (44), berdomisili di Kabil, Kota Batam. Junaidi (44) dan Supriadi (44), berdomisili di Nongsa Batam. Yuri Susanto (38) berdomisili di Bintan. Serta SH (41) warga Seri Kuala Lobam bersama dua orang kandungnya, VM (20) dan RN (18).

Dari tujuh tersangka tersebut, otak pelaku penyeludupan PMI ini adalah Sanam alias Rahman yang berasal dari Lombok Tengah, NTB yang mengurus kedatangan PMI ilegal dari Lombok, di Bandara Hang Nadim Batam. Sedangkan tekong darat yang berada di Bintan, yaitu Yuri Susanto yang berasal dari Jakarta Selatan.

Kepala BP2MI Kepri MH Sinaga bersama Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengecek barang bukti speed boat pengiriman PMI ilegal. F- yen/suaraserumpun.com

Bukan PMI ilegalnya saja yang berasal dari Lombok. Tekong darat atau jaringan penyeludupan PMI ilegal di Kepri ini (Sanam alias Rahman), juga berasal dari Lombok. Kasus penyeludupan PMI ilegal di Batam, mayoritas juga dari Lombok korbannya.

Baca Juga :  Keluarga Korban Iba, Tan Jemi yang Berduel dengan Anggota Polres Bintan Akhirnya Dibebaskan

Dari penangkapan tujuh tersangka dan pengamanan 16 PMI ilegal di Bintan, BP2MI Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi buat Polres Bintan. Karena, sudah sekian kali (banyak) penangkapan pelaku praktik pengiriman PMI atau TKI ilegal.

MH Sinaga menyatakan, BP2MI Kepri akan berkoordinasi dengan BP2MI di Lombok, NTB sebagai tindak lanjut dari pengamanan PMI ilegal di Batam dan Bintan (Kepri). Dalam penanganan korban PMI ilegal ini, BP2MI selalu melakukan persuasif dengan korban. Dan melakukan interview atau bertanya kepada korban.

“Beberapa kasus selalu tertangani. Bahkan ada yang dibawa atau sampai ke pengadilan,” ungkap MH Sinaga.

BP2MI Kepri berharap, jaringan penyeludupan PMI ilegal ini tidak hanya selesai di sini. Kepri jangan jadi pintu masuk atau pintu pengiriman PMI ilegal. Selama ini, BP2MI bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Provinsi Kepri, dapat bagian ‘cuci piring’. Atau hanya menangani dan menyelesaikan perkara penyeludupan PMI atau TKI ilegal dari Lombok-NTB tersebut. Daerah asal (Lombok) juga mesti melakukan antisipasi ini.

“Saya akan berikan statemen dan menyampaikan ke pemerintah daerah di sana. Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. Di Lombok itu, sudah semakin darurat untuk menjadi PMI ilegal. Ini yang harus disikapi pemerintah daerah setempat. Kalau daerah kabupaten/kota lainnya di NTB, itu tidak. Cuma di Lombok,” ujarnya.

Dalam proses pemulangan dan penanganan PMI ilegal di Kepri, ada juga bagian dari peran pemerintah daerah. BP2MI Kepri berharap, apa yang sudah diperintahkan Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Polres Bintan terhadap PMI ilegal ini, patut diapresiasi. Karena, di Kabupaten Bintan, sampai ke tingkat RT dan RW patut melaporkan jika ada praktik penyeludupan PMI ilegal. Surat perintah Satgas PMI ini sudah beredar.

“Baru di Bintan yang melakukan ini, di wilayah Kepri,” ujar MH Sinaga.

Nah, dengan kebijakan ini, kasus penyeludupan PMI yang ada di Bintan, jangan terjadi lagi. BP2MI mengajak seluruh elemen, untuk menghilangkan imej bahwa Bintan menjadi pintu masuk atau pintu gerbang untuk pengiriman atau pemulangan PMI secara tidak resmi (ilegal). Jangan orang lain mengganggu di Bintan. Di Bintan ini adalah orang baik-baik.

Baca Juga :  Pelantikan Pj Sekda Bintan, Roby Kurniawan Beri Empat Tugas Khusus kepada Ronny Kartika

Yang mengganggu ini, sebut MH Sinaga, dari luar. Ada yang dari Batam, ada yang dari Jakarta, dan dari daerah lainnya. Mereka numpang di Bintan. Sementara, aktivitasnya penyeludupan PMI ilegal.

“Kalau ada lagi orang luar datang, perlu dipertanyakan kegiatan mereka. Ngapain di sini (Bintan),” ucapnya.

BP2MI Kepri berharap kepada aparat penegak hukum, agar memberikan sanksi atau hukuman yang seberat-beratnya, untuk efek jera. Jangan 2 atau 3 tahun saja. Karena, penyeludupan PMI ilegal itu membahayakan nyawa orang lain, dalam jumlah yang banyak.

Ada Mandalika
Upaya yang harus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi PMI ilegal, dengan cara memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat. Selama ini, PMI yang dipulangkan dari Malaysia itu diberikan pendidikan atau pembinaan oleh BP2MI Kepri. Seharusnya, saat PMI ini tiba di kampung halaman, pemerintah daerah juga memberikan pendidikan kepada warganya. Jangan sampai mereka yang dipulangkan, nanti tiba di lagi di Bintan atau Batam.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan nasihat kepada pelaku pengiriman PMI ilegal berasal dari Lombok, NTB. F- yen/suaraserumpun.com

Nah, selama ini, PMI itu mayoritas dari Lombok. Mereka ada sebagian yang sudah dipulangkan, kemudian balik lagi ke Malaysia. Karena itu, mereka pakai jalur tidak resmi atau ilegal.

“Kan nama mereka sudah diblacklist di Malaysia. Secara formal, mereka tidak bisa masuk lagi, atau tidak dibenarkan lagi datang dari Indonesia. Makanya, cara ilegal yang mereka tempuh,” ungkap MH Sinaga.

Dengan kondisi seperti ini, pemerintah daerah di Lombok (NTB) sana, berikan pendidikan atau pemahaman kepada masyarakatnya.

“Tolong dong, pemerintah daerah di Lombok, buka lapangan kerja buat masyarakat. Kurang hebat apa Mandalika. Tak cuma sirkuit Mandalika yang memiliki nama besar. Perusahaan di Mandalika juga bergerak di bidang pariwisata. Masak masyarakatnya banyak yang jadi PMI ilegal. Penyeludupan PMI ilegal di Kepri yang berasal dari Lombok, ini sudah darurat,” tegas MH Sinaga.

Kalau fenomena PMI ilegal asal Lombok ini terus berlanjut, habis uang negara untuk mengurusinya. Jadi, masyarakat di Lombok, dan PMI asal Lombok yang dipulangkan itu diberikan pendidikan. Sehingga, tidak lagi berduyun mau menjadi PMI ilegal ke Malaysia, lewat Kepri ini.

Black Market PMI Ilegal
Lantas, kenapa warga Lombok berminat jadi PMI? MH Sinaga mengatakan, BP2MI Kepri sudah sering melakukan pemulangan PMI yang mayoritas berasal dari Lombok. Bahkan, BP2MI juga menelusuri tentang warga Lombok yang sangat berminat menjadi PMI ke Malaysia.

Baca Juga :  Pengurus LKKS Lingga Dikukuhkan, Dewi Kumalasari Punya Pesan Khusus

Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal itu. Alasan klasiknya, yaitu sulit ekonomi di daerah Lombok. Sehingga antusias menjadi PMI ke Malaysia. Kemudian, permintaan dari negeri asal untuk kebutuhan pekerja dari Lombok. Alasan lainnya, menjadi PMI di Malaysia itu sudah menjadi tren bagi warga Lombok.

Memang, PMI ini diibaratkan pasar. Ada pasar resmi dan ada pasar gelap (black market). Pasar ini sama-sama ada peminatnya. Untuk menjadi PMI yang melalui prosedural (resmi), itu memang memerlukan waktu yang cukup lama. Bisa 2 atau 3 bulan. Karena, harus menyesuaikan keahlian dengan pekerjaan. Perlu pelatihan khusus dan verifikasi administrsai. Kemudian, antrean pencari kerja untuk PMI secara formal itu cukup banyak. Walaupun biayanya murah.

Nah, masyarakat dari Lombok itu lebih ingin menjadi PMI ilegal lewat pasar gelap. Pergi ke Malaysia cepat, meski dengan biaya yang mahal.

Tujuh pelaku pengiriman PMI ilegal ke Malaysia digiring ke tahanan Polres Bintan. F- yen/suaraserumpun.com

“Untuk warga Lombok, kalau sudah di-blacklist di Malaysia, jangan lagi kembali lewat jalur ilegal. Kalau mau jadi PMI, ya sabar antre. Itu kalau mau juga jadi PMI ke Malaysia. Tapi, lebih idealnya bekerja di Lombok. Pemerintah daerahnya, ya buka lapangan kerja,” harap MH Sinaga.

“Lombok itu subur tanahnya. Aktivitas ekonomi di Lombok itu cukup bagus. Masyarakat bisa hidup dari mencangkul (pertanian) dan berdagang. Kurang hebat apa Mandalika itu. Potensi wisata dan peluang kerja pasti banyak. Jangan dipaksa menjadi PMI ilegal,” sambungnya.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengharapkan, PMI ilegal yang dipulangkan ini mesti dibina, diberikan edukasi (pendidikan). Sehingga, tidak melakukan secara ilegal. Di Bintan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir bagi penyeludupan PMI ilegal.

“Kami akan tindak. Dan kami akan memberikan efek jera kepada pelaku yang seberat-beratnya. Agar tindak pidana yang membahayakan manusia ini tidak terulang lagi. Dalam penangkapan 7 pelaku dan 16 korban PMI ilegal ini, memang ini jaringan mereka. Tidak ada lagi tekong darat maupun aparat yang terlibat,” demikian ditambahkan AKBP Tidar Wulung Dahono, Kapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *