Bintan, suaraserumpun.com – Tan Jemi (37) ditangkap karena dituding melakukan penipuan dengan cara menghipnotis terhadap korbannya, 14 November 2021 lalu. Tan Jemi ditangkap setelah berduel dengan anggota Polres Bintan. Saat ini, Tan Jemi yang berduel dengan anggota polisi itu dibebaskan, karena keluarga korban merasa iba dengan kondisi ekonomi Tan Jemi.
Tan Jemi ditangkap dan ditahan setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Efri Maizeni, di Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara. Penuntutan terhadap tersangka dihentikan karena keluarga tersangka dan korban sepakat, untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu ke meja hijau.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor :129/L.10.15/Eoh.2/01/2022, tersangka Tan Jemi dibebaskan dari penuntutan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 Jo Pasal 65 KHUP atau Pasal 372 Jo Pasal 65 KHUP dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara.
“Kemudian ada kesepakatan untuk berdamai antara tersangka dan korban pada 3 Januari lalu,” kata Wayan, Kamis (13/1/2022) siang.
I Wayan Riana menerangkan, korban merasa iba dengan kondisi keluarga tersangka. Anak perempuan korban masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah. Selain itu, alasan tersangka melakukan tindak pidana karena himpitan ekonomi.
“Atas alasan itu, korban menyepakati untuk berdamai. Sehingga kasusnya dihentikan,” kata dia.
Kemudian motor korban yakni Yamaha Vixion BP 5000 AB warna merah dikembalikan lagi kepada korban. Bila tersangka melakukan lagi tindak pidana, maka ancaman yang akan menjeratnya lebih berat.
“Sebab, dengan penghentian penuntutan ini diharapkan bisa menyadarkan tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata I Wayan Riana. (nurul atia)
Editor: Sigik RS