banner 728x90
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kepri meninjau standar pelayanan di KKP Kelas I Batam, Kamis (6/1/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Waspadai Omicron, Komisi I DPRD Kepri Pantau Standar Pelayanan di KKP dan Imigrasi Batam

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri memantau standar pelayanan pintu masuk dan keluar Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam, Kamis (6/1/2022). Pemantauan ini guna melihat pelayanan Protokol Kesehatan Covid-19, guna mewaspadai penyebaran varian baru omicron.

Ketua Komisi I DPRD Kepri Bobby Jayanto SIP memimpin peninjauan ini, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Kota Batam dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM.

Bobby Jayanto mengatakan, peninjauan dan koordinasi ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 varian omicron yang saat ini sedang merebak di Indonesia. Sehingga Komisi I DPRD Kepri secara langsung ingin melihat standar KKP dalam melayani WNI maupun WNA yang melaksanakan perjalanan keluar atau ke dalam wilayah Indonesia. Khususnya melalui pintu masuk di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Bagaimana fasilitas pendukung untuk deteksi dini guna mencegah keluar masuknya varian omicron ini? Serta apa kendala-kendala yang kerap dihadapi petugas di lapangan dalam melaksanakan tugasnya,” sebut Bobby.

Selain itu, Bobby juga mempertanyakan soal kesiapan KKP Kelas I Batam dalam menghadapi ancaman masuknya varian baru omicron ini di Provinsi Kepri.

Wakil Ketua Komisi I H Taba Iskandar SH MH MSi mengatakan, perlu adanya koordinasi antara instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan dan pencegahan penyebaran varian omicron ini.

Baca Juga :  Ternyata Galang Rambu Anarki Nama Anak Iwan Fals Berkaitan Erat dengan Kepri

“Koordinasi ini perlu dilaksanakan karena KKP tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan penyebaran omicron, di sana ada Imigrasi, TNI dan juga Polri,” jelas Taba Iskandar.

Kepala KKP Kelas I Batam dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM mengatakan, saat ini, pihaknya telah siap melaksanakan pelayanan terhadap WNI dan WNA yang melaksanakan perjalanan baik menuju dan keluar negeri.

“Pada intinya kita siap walaupun di lapangan ada beberapa kendala-kendala kecil seperti belum tersedianya alat tes PCR. Khususnya alat PCR khusus yang dimaksud yakni SGTF (S-gene target failure) merupakan metode baru untuk mendeteksi Omicron,” jelas Achmad Farchanny Tri Ardiyanto.

“Kita berharap pemerintah bisa mendukung diadakannya alat ini,” sambungnya.

dr Achmad Farchanny Tri Adryanto juga menjelaskan, prosedur kekarantinaan kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional baik WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Batam telah sesuai dengan aturan.

Dari pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan saturasi oksigen, screening penyelidikan epidemiologi hingga dilakukkanya pengambilan spesimen SWAB Antigen untuk mengetahui hasilnya dan pengambilan spesimen SWAB PCR I (entry) yang dikirim ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas I Batam.

“Dan apabila WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) terinfeksi akan langsung di karantina ke RSKI Pulau Galang Batam,” tegas Achmad Farchanny Tri Ardiyanto lagi.

Baca Juga :  Pelajar Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis, Ini Instruksi Bupati Bintan ke Kadisdik buat 2023

Dalam kegiatan ini Sekretaris Komisi I Muhammad Syahid Ridho SSi serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri.

Pantau Imigrasi Batam

Selain KKP Kelas I Batam, rombongan Komisi I DPRD Kepri juga meninjau standar pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Batam. Dalam kunjungan ini, Bobby Jayanto mengatakan, saat-saat seperti sekarang ini, Imigrasi merupakan salah satu instansi yang bersentuhan langsung dengan warga pelaku perjalanan internasional baik WNI ataupun WNA.

Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Kepri meninjau standar pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kamis (6/1/2022). F- Istimewa/Diskominfo Kepri

“Sehingga, Imigrasi sangatlah riskan serta sensitif dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 varian omicron. Imigrasi menjadi sangat penting terutama dalam melakukan pengawasan keluar masuknya pelaku perjalanan internasional. Terutama dari beberapa negara yang saat ini memiliki jumlah kasus omicron tinggi,” ungkap Bobby.

Wakil Ketua Komisi I H Taba Iskandar menambahkan, minat masyarakat dalam pembuatan paspor terutama pada jangka waktu tiga tahun terakhir atau selama masa pandemi ini perlu diperhatikan.

“Maksudnya bagaimana perbandingan jumlah pemohon paspor selama masa pandemi ini. Terutama saat-saat ini ketika merebaknya varian omicron? Apakah mengalami kenaikan atau bagaimana?” tanya Taba.

Kemudian Taba menerangkan, fenomena liburan keluar negeri seperti yang ramai diberitakan di media nasional ini menjadi sangat penting, melihat naiknya jumlah kasus harian omicron yang terus naik.

Baca Juga :  Rekomendasi BPK: Dinas PUPR dan Disdik Kepri Diminta Mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran TA 2020

“Artinya imigrasi tidak boleh lengah dalam pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I Uba Ingan Sigalingging menyarankan, perlu dilakukannya koordinasi antarinstansi atau yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19. Terutama yang berada di pintu-pintu masuk di sejumlah pelabuhan internasional di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam I Ismoyo mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian untuk masyarakat. Salah satunya dengan program pelayanan jemput bola pembuatan paspor.

Program pelayanan jemput bola ini sendiri merupakan upaya Kantor Imigrasi dalam mendukung program pemerintah, yakni pencegahan penyebaran Covid-19 varian omicron. Dengan program tersebut, masyarakat tidak perlu lagi
mengantre di Kantor Imigrasi yang dimungkinkan menimbulkan kerumunan.

Selain itu, untuk pengawasan pelaku perjalanan internasional pihak Kantor Imigrasi Kelas I Kota Batam terus melakukannya dengan seksama terutama terkait dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 tentang larangan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang memiliki riwayat perjalanan ke 13 negara yang memiliki kasus Omnicron tinggi.

“Jadi, sampai saat ini, hanya 19 negara yang bisa masuk ke Indonesia. Itu pun harus melalui pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh KKP dan karantina,” tutupnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *