banner 728x90
Pimpinan BPK RI menyerahkan LHP APBD TA 2020 Provinsi Kepri kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (20/5/2021).

Rekomendasi BPK: Dinas PUPR dan Disdik Kepri Diminta Mempertanggungjawabkan Kelebihan Pembayaran TA 2020

Komentar
X
Bagikan

KEPULAUANRIAU (suaraserumpun) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tahun anggaran 2020. Rekomendasi BPK RI ini terungkap pada saat paripurna DPRD Kepri, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Paripurna DPRD Kepri ini dengan agenda penyampaian LHP BPK RI atas Laporan Keuangan APBD tahun anggaran 2020 Provinsi Kepri, kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD Kepri. Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Dalam paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Predikat ini merupakan opini WTP ke-11, yang diraih oleh Pemprov Kepri secara berturut-turut, sejak tahun 2010.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Berbagi Sembako Baznas untuk Lansia dan Balita Terindikasi Stunting

Pada kesempatan itu, Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar menyampaikan rekomendasi atas catatan-catatan terkait opini WTP tersebut. Rekomendasi dari BPK RI itu antara lain meminta Gubernur Kepri untuk memerintahkan PT Pelabuhan Kepri agar menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri ke kas daerah, selama tahun 2020.

“Kedua memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. Ketiga memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan apresiasi atas pencapaian WTP tersebut. Ansar berterima kasih kepada seluruh OPD Pemprov Kepri, sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah, serta DPRD Provinsi Kepri, dan pihak-pihak terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungan.

Baca Juga :  Bulan K3 Nasional, Ansar Ahmad Menyerahkan Santunan Seratusan Juta ke Ahli Waris Pekerja

Ansar Ahmad mengatakan, LHP dari BPK RI merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan tahun anggaran 2020 Pemprov Kepri. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sisa anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan tersebut meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,514 triliun dari anggaran sebesar Rp3,524 triliun. Belanja dan transfer sebesar Rp3,85 triliun dari anggaran sebesar Rp3,929 triliun. Total aset sebesar Rp6,492 triliun. Kewajiban sebesar Rp459,425 miliar dan ekuitas mencapai Rp6,032 triliun.

“Dengan diterimanya opini WTP ini, pengelolaan keuangan Provinsi Kepri ke depannya dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel,” harap Ansar Ahmad.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Ketua DPD HKTI Kepri, Ansar Sebut HKTI Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani

“Saya berharap pencapaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tambahnya.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD. Serta dihadiri langsung oleh Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar, Auditor Anggota V BPK RI Ahsanul Haq, Kepala Perwakilan BPK RI Kepri Masmudi, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadilah, perwakilan unsur Forkopimda Kepri, dan Kepala OPD Pemprov Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan jajarannya, atas prestasi yang diraih.

“Namun di sebalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut,” ungkap Jumaga. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *