banner 728x90
Hj Marlin Agustina Wakil Gubernur Kepri berkoordinasi dengan KepalaBPAKD dan Kabiro Ortal saat rapat keuangan dekonsentrasi di Graha Kepri, Batam, Kamis (30/9/2021). f- nurul atia/suaraserumpun.com

Akhir Agustus, Realisasi Anggaran Dekonsentrasi di Kepri Mencapai 34,18 Persen

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Realisasi keuangan dekonsentrasi (dana pusat) tahun angagran 2021 di Pemprov Kepri, sudah mencapai 34,18 persen. Serapan tersebut terhitung hingga, 31 Agustus lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina saat mengikuti rapat asistensi kegiatan dekonsentrasi pelaksanaan tugas, dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tahun anggaran 2021 se-Indonesia, Kamis (30/9/2021). Rapat ini dilaksanakan secara daring, dan diikuti Wagub Kepri dari Gedung Graha Kepri, di Kota Batam. Dalam rapat asistensi ini, Wagub Marlin didampingi Kepala BPAKD Venni Meitaria Detiawati dan Kepala Biro Ortal Any Lindawati.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Minta BP Batam Tak Ngeyel, Serahkan Lahan Fly Over Simpang Kabil

Dalam rapat tersebut, Wagub Kepri Hj Marlin Agustina mengungkapkan, dirinya mendapat laporan bahwa, hingga 31 Agustus 2021, realisasi keuangan dekonsentrasi di Pemprov Kepri sudah mencapai sebesar 34,18 persen.

Presentasi nilai keuangan tertinggi dilaksanakan Dinas Sosial Provinsi Kepri sebesar 59,71 persen. Kemudian diikuti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar 56,42 persen. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar 55,99 persen.

Justru itu, Wagub Kepri mengingatkan agar organisasi (OPD) lainnya, untuk mempercepat serapan dan realisasi keuangan dana dekonsentrasi ini.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Karena, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya setiap daerah diharapkan bisa segera melaksanakan percepatan kegiatan dari pemerintah pusat, untuk penyerapan anggaran.

Baca Juga :  Kadiskominfo Kepri: Saya Merasa Tak Pernah Ada Wartawan dari Media Itu yang Mewawancarai

“Saya mendapat laporan, sejauh ini, beberapa kegiatan dekonsentrasi GWPP (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat) yang telah kita laksanakan di Provinsi Kepri berjalan secara efektif. Efisien dan terserap dengan baik. Kita harap penyerapannya semakin cepat. Karena sudah memasuki triwulan terakhir,” sebut Hj Marlin Agustina.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana dekonsentrasi yaitu dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur, yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran pelaksanaan dekonsentrasi. Tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat, di daerah.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Segera Menyediakan Pusat Produk Halal

Wagub Kepri Hj Marlin menambahkan, pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dapat berjalan secara efektif, efisien dan terserap dengan baik dari sistem perencanaan program dan kegiatan, apabila diiringi dengan aktivitas pengendalian/pemantauan. Serta rapat koordinasi, rapat evaluasi rutin dan monitoring di lingkup provinsi maupun kabupaten dan kota. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *