banner 728x90
Mantan Kadishub Kepri Jamhur Ismail putra kelahiran Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. F-istimewa/dokumen Jamhur Ismail

Surat Terbuka Jamhur Ismail buat Presiden Jokowi tentang Persoalan Retribusi Labuh Jangkar di Kepri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jamhur Ismail mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menyampaikan yudicial review (hak uji materi) tentang persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri kepada Mahkamah Agung. Namun sebelum melakukan yudicial review, Jamhur Ismail membuat surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo tentang sengketa kewenangan antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub RI.

Upaya ini dilakukan Jamhur Ismail sebagai putra daerah Provinsi Kepri, karena pungutan retribusi labuh jangkar di Provinsi Kepri dipersoalkan pusat, melalui surat Dirjen Hubla Kemenhub bernomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh pemerintah pemerintah. Padahal, pungutan labuh jangkar itu sudah ada Perda yang disahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berkaitan dengan kewenangan Pemprov Kepri dalam pengelolaan laut 0 sampai dengan 12 mil.

Sebelum melakukan yudicial review terhadap Mahkamah Agung, Jamhur Ismail mantan Kadishub Kepri membuat surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi. Berikut ini surat terbuka Jamhur Ismail tersebut.

Tanjung Uban, 24 September 2021

SURAT TERBUKA
KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO TENTANG SENGKETA KEWENANGAN ANTARA PEMPROV KEPRI DENGAN KEMENHUB BERKAITAN PENGELOLAAN LAUT 0 S/D 12 MIL

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Semoga Allah SWT selalu memberikan ridho dan rahmatNya kepada Bapak Presiden dalam menjalankan tugasnya demi Negara dan Bangsa.

Saya Jamhur Ismail, boedak kampoeng (anak kampung) Desa Lancangkuning Tanjung Uban menyampaikan keluhan dan permohonan penyelesaian sengketa kewenangan antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub berkaitan pengelolaan laut 0 sd 12 mil khususnya jasa kepelabuhanan untuk disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus arogansi pelaksanaan tugas Pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Race MotoGP 2024, Indonesia pada Bulan September di Mandalika

Bersama ini disampaikan penjelasan berkaitan sengketa kewenangan yg menjadi pokok masalah sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut:

Provinsi Kepri adalah provinsi berbentuk kepulauan dengan luas laut 98% dan daratan hanya 2% dengan jumlah pulau  2.408 buah.

Sesuai Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 tentang Pelayaran , terdapat kewenangan atribusi oleh daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah laut 0 sd 12 mil, dimana hal ini menjadi dasar adanya hak pungutan terhadap 2 jenis jasa pelayanan kepelabuhan yaitu jasa labuh (parkir kapal) dan penggunaan perairan (sewa perairan) yang berlaku di dalam ruang laut hak pengelolaan daerah

Sejak September 2015 Kemenhub dhi Ditjen Hubla memungut jasa kepelabuhanan berdasarkan PP no.15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP serta PMK no. 165/PMK.02/2020 disemua wilayah perairan tanpa membedakan wewenang pengelolaan wilayah laut oleh Pemda yaitu 0 sd 12 terhadap jasa kepelabuhanan sebanyak 50 jasa termasuk “jasa labuh dan jasa penggunaan perairan” yg mana sesuai peraturan perundangan merupakan hak dari Pemda.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Merindukan Zona Hijau, Agar Travel Bubble Berjalan

Pada 31 Oktober 2018 dilakukan penyelesaian sengketa kewenangan peraturan perundang–undangan melalui jalur Non Litigasi di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana Amanah pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang kesimpulannya hasil menguatkan hak daerah atas “pungutan jasa labuh” dalam arti parkir kapal dan “penggunaan perairan” dalam 12 mil menjadi hak daerah dan diatas 12 mil merupakan wewenang pemerintah pusat, dengan hasil siding berupa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Provinsi Kepulauan Riau dengan Kementerian Perhubungan dengan disaksikan oleh Majelis Pemeriksa dan Kementerian terkait (Kemendagri dan Kemenkeu).
Sesuai kewenangan Pemda hanya meminta 2 jenis pungutan jasa pelayana kepelabuhan yaitu “jasa labuh dan jasa penggunaan perairan” yang telah tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Pergub no. 164 tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Retribusi Kepelabuhan.

Hasil kesepakatan sidang non litigasi “tidak ditaati” Kemenhub, pabila sampai saat ini Kemenhub dhi Ditjen Hubla masih memungut jasa labuh dan penggunaan perairan di wilayah laut 0 sd 12 mil maka sudah melanggar pasal 9 dan pasal 17 UU no. 30 tahun 2014 tentang Administras Pemerintahan yaitu bertindak diluar batas kewenangan dan tindakannya tidak sah atau illegal, apabila berkaitan dengan uang maka dapat dikategorikan pungli (pungutan liar).

Baca Juga :  Calon Menantu Membelasah Calon Mertuanya hingga Berdarah-darah, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Berkaitan dengan hal–hal sebagai diuraikan di atas dan sebagai upaya penyelesaian sengketa kewenangan yang merupakan salah satu tugas antar atasan Pejabat Pemerintahan sebagaimana amanah Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014, kami bermohon kepada Bapak Presiden kiranya dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara menginstruksikan agar Kementerian Perhubungan melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khusus terkait pungutan “jasa labuh dan penggunaan perairan” yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018 dan bersama–sama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan harmonisasi teknis dalam penerapannya.

Demikian Surat Terbuka tersebut disampaikan, semoga dapat menjadi perhatian dan terselesaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Semoga Allah membimbing dan merahmati kita semua… Menjulang Tuah membela marwah.

Boedak kampoeng

Jamhur Ismail

“Setelah mengajukan surat terbuka ke Pak Presiden Jokowi ini, baru saya melakukan yudicial review ke Mahkamah Agung. Kewenangan Pemprov Kepri soal pengelolaan laut 0-12 mil itu, menjadi dasar dalam melakukan pungutan retribusi labuh jangkar,” kata Jamhur Ismail saat memberikan keterangan resmi kepada suaraserumpun.com, Kamis (23/9/2021) malam. (mario ak)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *