banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara bersama Pj Sekda Bintan Ronny Kartika, Ketua dan pengurus LAM Bintan, serta tokoh masyarakat berpose usai peresmian rumah restorative justice Tameng Negeri di gedung LAM Bintan, Kijang, Rabu (30/11/2022). F- kejari bintan

Kajari Bintan Meresmikan Rumah Restorative Justice Tameng Negeri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara meresmikan rumah restorative justice adyaksa di gedung LAM Kabupaten Bintan, Rabu (30/11/2022). Rumah restorative justive di Kabupaten Bintan ini diberi nama Tameng Negeri.

Kajari Bintan meresmikan rumah restorative justice Tameng Negeri ini didampingi Pj Sekda Bintan Ronny Kartika, Ketua LAM Provinsi Kepri, Anggota DPRD Provinsi Kepri, perwakilan dari LAM Provinsi Kepri, Ketua dan seluruh pengurus LAM Kabupaten Bintan, Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Kapolsek Bintan Timur dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Bintan.

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara menerangkan, peresmian rumah restorative justice Tameng Negeri ini merupakan program Kejaksaan Agung, ditindaklanjuti Kajati Kepri Gerry Yasid SH MH yang merupakan putra daerah Bintan, untuk lebih menekankan lagi kegiatan restorative justice diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bintan khususnya.

Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020, diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Mengimbau Warga Jangan Termakan Isu Hoax Soal Vaksin

“Kegiatan restorative justice ini sudah diakui oleh negara dan masyarakat sebagai idaman keadalin bagi masyarakat,” ujarnya.

Rumah restorative justice yang diresmikan ini, lanjut Kajari Bintan, bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian. Guna penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.

“Mediasi dilakukan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat,” kata I Wayan Eka.

Selain untuk mediasi penelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah restorative justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bag tersangka, korban dan keluarganya. Tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif.

Baca Juga :  Sewindu Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Membangun Kabupaten Karimun

Selain itu program Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penelesaian perkara pidana, dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi. Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Kajari Bintan berharap, Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif. Pembentukan rumah restorative justice juga diharapkan menjadi suatu trobosan yang tepat karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Meresmikan Pasar Ikan Terapung Senilai Rp500 Juta di Natuna

Rumah restorative justice Tameng Negeri di Kabupaten Bintan ini merupakan wujud nyata bahwa Kejaksaan/Jaksa hadir dan turun langsung di tengah masyarakat yang membutuhkan keadilan.

Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bintan, LAM Bintan serta para pihak yang telah bekerja sama hingga dapat terlaksanannya kegiatan peresmian rumah restorative justice Tameng Negeri ini.

Kajari Bintan berharap, ada dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bintan yang dituangkan dalam satu Perda, terkait kegiatan restorative justice serta semua pihak yang terlibat. Dukungan tersebut sangat berarti dalam percepatan Rumah Restorative Justice dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya. Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

“Dan rumah restorative justice ini kalau bisa di setiap desa memilikinya. Sebagai garda terdepan pemecahan masalah hukum di masyarakat,” demikian diharapkan Kajari Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *