banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara didampingi Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi menerima pengembalian uang pengganti terpidana Yunus melalui perwakilan keluarganya dari kasus korupsi PNPM Teluk Bintan, Kamis (4/4/2024). F- kejari bintan

Korupsi Dana PNPM, Terpidana Yunus Telah Mengembalikan Sisa dari Rp650 Juta ke Kejari Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dua terdakwa kasus korupsi dana bergulir pada eks-PNPM Mandiri di Teluk Bintan telah ditetapkan sebagai terpidana pada tahun 2023 lalu. Namun, saat itu terpidan Yunus bin Sahar masih memiliki utang kepada negara. Kamis (4/4/2024), terpidana Yunus telah mengembalikan sisa atau uang pengganti dari Rp650 juta ke kas negara.

Berdasarkan hasil sidang dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan pada tahun 2023 lalu, membebani Terdakwa I (Yunus) dengan uang pengganti sebesar Rp650 juta, dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp576.555.400. Sehingga menjadi Rp73.444.600. Namun dari hasil penghitungan dan putusan sidang, uang pengganti yang harus dibayar oleh Yunus yaitu sebesar Rp 67.326.600.

Baca Juga :  Ronny Kartika Dilantik sebagai Ketua MPD ICMI Bintan

Apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan Pengadilan, memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Pengembalian Uang Pengganti
Kamis (4/4/2024), terpidana Yunus bin Sahar telah membayar uang pengganti berdasarkan putusan MA RI nomor 929 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach), dan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan (P-48) nomor: PRINT-250/L.10.15/Fu.1/03/2024 tertanggal 22 maret 2024.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Menyinggung Pendidikan Anak saat Melantik Maratusholiha Nizar

Berdasarkan putusan tersebut total kerugian negara sebesar Rp650 juta dan uang pengganti sebesar Rp 67.326.600, dan yang diterima sebesar Rp 67.326.600.

“Iya, jumlah uang pengganti sudah terpenuhi dan akan disetorkan ke kas negara. Bahkan untuk terpidana masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta,” kata Fajrian Yustiardi Kasi Pidsus Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024).

“Uang pengganti dari terpidan Yunus itu diserahkan oleh perwakilan keluarganya kepada Pak Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara,” kata Fajrian menambahkan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *