banner 728x90
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH memimpin konferensi pers pengungkapan 36 kasus narkotika dengan barang bukti 21 kilogram sabum Selasa (2/4/2024). F- humas polda kepri

Dua Bulan, Polda Kepri Mengungkapkan 36 Kasus Narkoba dan Mengamankan 21 Kilogram Lebih Sabu

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkapkan 36 kasus narkoba selama dua bulan, Februari dan Maret 2024. Dari 36 kasus tersebut, Polda Kepri mengamankan 21 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH saat memimpin konferensi pers di lobby Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024). Kapolda Kepri menyebutkan, selama Februari sampai Maret 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap 36 kasus dengan menangkap 44 orang tersangka, terdiri dari 41 pria (WNI) dan 3 wanita (WNI).

“Selama periode Februari hingga Maret 2024, Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering,” sebut Kapolda Kepri.

Dari 36 Kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terdapat beberapa kasus yang menonjol dan signifikan. Pada tanggal 22 Februari 2024, tersangka JM Als R ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 gram sabu.

Baca Juga :  UNESCO: Pantun Jadi Warisan Budaya Dunia dari Kepri dan Riau

Kasus tersebut diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya. Termasuk tersangka AP Bin AB Als AA pada tanggal 7 Maret 2024 dengan barang bukti berupa empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja.

Pada tanggal 8 Maret 2024, tersangka Inisial BS Als W dan DY Als DB ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi. Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi, Labfor Polri Periksa Hape dan CCTv

Kemudian, pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial HN alias H ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.

Para tersangka melanggar Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Empat Pemain Kepri Berkiprah di Liga 3 Zona Sumut, Berikut Profil Singkatnya

Menurut Kapolda Kepri, pengungkapan kasus-kasus terkait narkoba ini adalah bukti konkret dari keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.

“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps,” demikian Kapolda Kepri. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *