banner 728x90
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH menggiring Farizal alias F tersangka kurir sabu 1 kilogram di Polres Bintan, Jumat (922/3/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Perjuangan Ayah sebagai Kurir 1 Kilogram Sabu demi Menyekolahkan Anak, Berakhir di Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang ayah berinisial F (32) mengambil cara pintas, untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak. Perjuangan ayah sebagai kurir 1 kilogram sabu untuk menyekolahkan anak justru berakhir di tahanan Polres Bintan. Berikut kisahnya.

F seorang pria, kini berumur 32 tahun. F merupakan keturunan Aceh yang lahir di Sumatera Barat. Terakhir, F tinggal di kawasan Marpoyan, Pekanbaru, Provinsi Riau. F sudah memiliki dua orang anak yang sudah masuk sekolah. Istrinya, tidak berpenghasilan tetap.

F sebagai ayah memiliki tanggung jawab besar untuk menafkahi keluarga dan membiayai sekolah anaknya. Dia pun harus memutar otak, untuk mencari uang. Maklum, F bukan seperti pejabat negara yang bisa menimbun harta kekayaan hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah per tahun.

Dalam kondisi galau, ayah berinisial F ini tiba-tiba mendapat tawaran dari penelepon misterius. Dia ditawari sebagai kurir atau pengantar barang, dengan upah Rp30 juta. Upah sebesar itu, hanya untuk mengantar barang kristal bening. Paketnya seberat kurang lebih 1 kilogram. Tanpa pilihan lain, F pun menyanggupi pekerjaan membawa satu paket besar seberat kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu tersebut.

Awalnya, F diberikan uang sebesar Rp8 juta sebagai depe atau uang muka dari total upah yang dijanjikan. Uang tersebut digunakan untuk tiket perjalanan dari Pekanbaru ke Batam. Dari Batam ke Tanjungpinang dan Bintan. Serta dari Bintan melalui pelabuhan Sribayintan Kijang (Seikolak) menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Bantu Rp1,3 Miliar Kelas Internasional D3 Keperawatan Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Sebagian uang yang diterima F, juga diberikan kepada istrinya, untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan harapan, sisa upah yang tersisa sekitar Rp22 juta, bisa digunakan untuk membayar sekolah anak dan uang lebaran Idulfitri 1445 hijriah nanti.

“Bapak pergi cari rezeki, berjuang demi menyekolahkan kalian,” begitu kata F kepada anaknya saat meninggalkan keluarganya di Pekanbaru, dua pekan lalu.

Jumpa pers penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bintan dengan tersangka F (32) seorang ayah sebagai kurir yang ditangkap di Pelabuhan Sribayitan Kijang. F- yen/suaraserumpun.com

F pun berangkat ke Batam, dengan panduan dari penelepon misterius. Justru itu, hape yang digunakan F hanya ada 1 nomor kontak pribadi. Sabtu (9/3/2024) pekan lalu, F membawa 1 kilogram sabu dari Kota Batam menuju Tanjungpinang. Selama perjalanan di kapal feri dan keluar masuk pintu pelabuhan, masih aman dan lancar.

Sekitar pukul 20.15 WIB, Sabtu (9/3/2024) malam, F ingin melanjutkan perjalanan dari pelabuhan Seikolak atau pelabuhan Pelni Sribayintan Kijang, menuju Tanjung Priok Jakarta. Di pelabuhan ini, gerak gerik calon penumpang kapal Pelni Bukit Raya atas nama Farizal alias F ini, dicurigai aparat. Tim Satresnarkoba Polres Bintan, Bea Cukai dan Syahbandar melakukan pengecekan terhadap barang bawaan F, serta body tapping.

Baca Juga :  22 TKI Ilegal Gagal Dikirim ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap Polda Kepri

Dari pemeriksaan body tapping, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban bening di bagian perut F. Kemudian, 2 paket besar lainnya juga ditemukan di tubuh F. Tiga paket sabu tersebut seberat 1,016 kilogram. Ayah berinisial F ini pun ditangkap. Perjuangan F menjadi kurir 1 kilogram sabu demi menyekolahkan anak, berakhir di Polres Bintan. Hingga Jumat (22/3/2024), F ditahan di Polres Bintan.

“Saya baru sekali ini membawa sabu. Ini demi hidup keluarga, dan menyekolahkan anak. Dari Rp30 juta yang dijanjikan, baru Rp8 juta yang saya terima upahnya,” kata F saat menjawab wartawan di Polres Bintan, Jumat (22/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida SH MH membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan F sebagai tersangka pembawa 1 kilogram sabu di pelabuhan Seikolak (Sribayintan) Kijang itu atas kerja sama pihak kepolisian, Bea Cukai, Syahbandar dan bantuan masyarakat.

“Dari pemeriksaan sementara, barang atau sabu ini berasal dari Batam. Mau dibawa ke Tanjung Priok Jakarta, lewat pelabuhan Sribayintan Kijang. Dia (F) berasal dari Pekanbaru. Tugasnya bawa sabu dari Batam ke Tanjungpinang, Bintan dan Jakarta. Kalau berhasil, diberi upah Rp30 juta,” sebut Iptu Syofian Rida.

“Tapi, Bintan bukan daerah yang aman untuk bawa sabu. Kini, kita sedang mendalami kasus ini. Ada 2 orang DPO. Yang N itu masih ada di Batam, dan yang DPO inisial F ada di Lampung,” sambungnya.

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah dan pihak terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam air mendidih, Jumat (22/3/2024). F- yen/suaraserumpun.com

Pemusnahan Barang Bukti
Polres Bintan pun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dengan tersangka Farizal alias F, Jumat (22/3/2024). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah. Hadir dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut perwakilan Bea Cukai Tanjungpinang, PN Tanjungpinang, Kejari Bintan, PPLP dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida.

Baca Juga :  Polda yang Satu Ini Pecahkan Rekor, Sehari Menangkap 256 Bandar dan Pelaku Perjudian

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah mengatakan, tersangka F sebagai kurir atau pembawa 1 kilogram sabu tersebut melanggar Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Berat kotor sabut yang diamankan itu 1.016,75 gram. Berat bersihnya 979,29 gram. BB sabu yang kita musnahkan hari ini 925,24 gram. Sisanya seberat 54,05 gram disisihkan untuk lab. Pemusnahan BB kita lakukan dengan cara memasukan ke dalam air mendidih,” demikian disampaikan Kompol Amir Hamzah Wakapolres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *