banner 728x90
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti didampingiKepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH memperlihatkan dokumen pengiriman PMI ilegal dari Kabupaten Karimun, pada saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (20/1/2022). F- Istimewa/Polda Kepri

22 TKI Ilegal Gagal Dikirim ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap Polda Kepri

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Dua orang tersangka Inisial I dan R yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia dari Kabupaten Karimun, berhasil ditangkap dan ditahan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Sementara, 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal gagal dikirim ke Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK didampingi Kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga dan PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak SH saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis (20/1/2022).

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK menjelaskan, Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal, Minggu (16/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB. Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, di satu rumah kosong di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Isra Mikraj di Bintan, Ada Pesan Khusus Ansar Ahmad untuk Quran Centre

Selanjutnya, dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap satu rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia. Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI, dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang.

Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merek Yamaha 2×200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia.

Terhadap 11 orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK dan Tersangla I di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pesan Ansar Ahmad Saat Menghadiri Pelantikan Pengurus Harian PGI-D Karimun Periode 2023-2027

Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R, telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam, dengan menumpang speed boat pancung. Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di pelabuhan Sagulung, Batam.

Sebanyak 22 orang PMI atau TKI ilegal yang gagal dikirim ke Malaysia dari Karimun, diamankan di Mapolda Kepri. F- Istimewa Polda Kepri

Di hari yang sama, sekira pukul 17.46 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.

“Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang Laki-laki,” jelas Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga :  Pesta Gol, Nanzaby Family FC Menyalip PSTK Tanjungpinang ke Semifinal Liga 3 2023 Kepri

Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 handphone merek Nokia dan 1 unit speed boat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel merek Yamaha 2×200 PK.

AKBP Nanang Indra Bakti menegaskan, terhadap dua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *