banner 728x90
Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan dan kontraktor pelaksana Hery Sugianto membahas pembayaran pembangunan Masjid Ar Rahim Tanjung Uban, dihadiri Indra Setiawan Anggota DPRD Bintan, Selasa (5/3/2024). F- ist

Proyek Peningkatan Sarpras Kegiatan Pembangunan Masjid Ar Rahim Tanjung Uban Bermasalah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Proyek pembangunan dan peningkatan sarana dan srasarana (sarpras) sosial keagamaan pada paket pekerjaan pembangunan Masjid Ar Rahim Kampung Kamboja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, bermasalah. Pihak kontraktor atau pelaksana proyek mengklaim Dinas Perkim Kabupaten Bintan masih memiliki utang, atas pekerjaan tambahan. Sementara, Dinas Perkim Kabupaten Bintan menyatakan sudah melunasi pembayaran semua kegiatan tersebut. Dan tidak ada pekerjaan di luar kontrak.

Masalah proyek peningkatan sarana dan prasarana sosial keagamaan pembangunan Masjid Ar Rahim Tanjung Uban ini muncul, ketika pihak pelaksana (kontraktor) akan membongkar bagian masjid yang tidak dibayarkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Bintan. Hal itu disampaikan Hery Sugianto selaku pelaksana melalui surat pemberitahuan kepada Dinas Perkim Kabupaten Bintan tertanggal 20 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, Hery Sugianto menyampaikan, menindaklanjuti permasalahan Masjid Ar Rahim Tanjung Uban tahap 2 tahun anggaran 2020 yang dibangun menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bintan, pembangunan tersebut telah selesai dilaksanakan. Namun, dari pembangunan masjid tersebut meninggalkan utang yang belum dilunasi kepada dirinya (Hery Sugianto) dikarenakan ada penambahan pekerjaan, setelah pekerjaan selesai 100 persen.

Perintah pekerjaan tambahan yang dilaksanakan, berdasarkan permintaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yaitu saudara Bayu Wicaksono dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudara Warsito, di hadapan saudara Deny Irman Susilo sebagai Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan, saudara Abdul Qodir sebagai Konsultan Pengawas. Dengan perincian hitungan sebesar Rp350 juta, berdasarkan hitungan oleh Konsultan Pengawas. Namun hingga saat ini, masih belum dibayarkan. Dan sudah beberapa kali pertemuan, namun dari pihak Dinas (Perkim) belum juga ada etikat baiknya.

Hery Sugianto sebagai pelaksana kegiatan memberi waktu hingga tanggal 28 Februari 2024. Dan apabila pihak Dinas Perkim tidak ada etikat baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka Hery Sugianto akan melakukan pembongkaran masjid tersebut, sesuai dengan apa yang belum dibayarkan. Hery Sugianto pun meminta pihak Perkim untuk hadir dalam pelaksanaan pembongkaran masjid tersebut, agar tidak salah dalam pembongkaran.

Baca Juga :  Speed Boat Evelyn Calisca 01 dari Tembilahan Tujuan Tanjungpinang Terbalik

Klarifikasi Dinas Perkim Bintan
Menyikapi pernyataan Hery Sugianto yang juga disampaikan melalui media pers, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan Mohammad Irzan memberikan keterangan pers secara resmi.

Irzan menerangkan, pembangunan Mesjid Ar Rahim Kampung Kamboja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bintan melalui APBD Kabupaten untuk 3 tahap pekerjaan. Pekerjaan terdiri dari tahap I Rp 945.904.518,59 tahun 2019. Tahap II Rp 3.040.834.747,50 tahun 2020. Dan tahap III Rp 396.253.000 tahun 2022.

Irzan menegaskan, pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai kontrak pekerjaan. Total anggaran pada pembangunan Masjid Ar Rahim Kampung Kamboja Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara yakni sebesar Rp 4.382.992.266,09.

Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Pada surat perjanjian disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi yang selanjutnya disebut kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dengan penyedia dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) atas nama pemerintah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan dengan Penyedia Jasa Konstruksi, yang memiliki badan hukum sesuai dengan akta pendirian perusahaan pada penyedia.

Baca Juga :  Posko Tambelan Peduli Bantu Uang dan Pakaian untuk Korban Longsor Serasan

Terkait Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan diklaim masih meninggalkan utang yang belum terbayar kepada pelaksana, merupakan hal yang tidak benar. Di dalam kontrak pengadaan barang dan jasa yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak menurut surat perjanjian dan addendum kontrak, yang menjadi hak penyedia telah dibayarkan 100 persen, menurut Berita Acara Pembayaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Penyedia Jasa Konstruksi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan sampai saat ini, tidak pernah mengalami pembayaran yang bersifat luncuran ataupun tunda bayar/tunda salur.

Mengenai adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh pelaksana di luar kontrak, merupakan hal yang tidak dibolehkan. Karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang tertuang di dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dalam surat perjanjian. Yaitu kontrak yang disetujui dan disepakati berikut dengan perubahan kontrak atau addendum. Atas dasar perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Penyedia Jasa, yang merupakan satu kesatuan untuk kontrak harga satuan yang dibayarkan adalah volume terpasang. Menurut perjanjian kontrak awal atau addendum perubahan kontrak yang diakibatkan perubahan pekerjaan untuk kebutuhan lapangan meliputi rencana anggaran biaya, daftar kuantitas addendum serta As-Built Drawing.

Hal itu ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Penyedia Jasa atas usulan dari Penyedia Jasa Konstruksi untuk dilakukan penambahan anggaran dan waktu pelaksanaan sesuai dengan kontrak awal atau tetap, yang telah disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pengawas lapangan.

Dan apabila ada volume pekerjaan di lapangan yang tidak termuat di dalam kontrak awal maupun perubahan addendum kontrak, tentunya pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan tidak akan menerima hasil pekerjaan tersebut. Karena, hasil pekerjaan yang diserahterimakan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan adalah seluruh item pekerjaan yang terdapat pada kontrak awal maupun addendum perubahan kontrak.

Baca Juga :  DPR RI dan Gakkum KLHK Menyegel 12 Lokasi Ekstambang Bauksit di Bintan

“Apalagi dalam pemberitaan tersebut, yang menurut informasi pelaksana dan konsultan pengawas pada waktu itu yang menyatakan kelebihan volume pekerjaan di luar kontrak akan dibayarkan pada tahap III. Dan sekali lagi, pernyataan itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Karena menyalahi dan sisi peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Mohammad Irzan dalam keterangan pers tersebut.

“Jika ada pekerjaan di luar kontrak yang dikerjakan karena kesalahan pelaksana dengan tidak melihat dokumen kontrak, addendum kontrak dan As-Built Drawing tentunya itu adalah murni kesalahan dari penyedia yang secara kontrak tidak dapat ditagihkan ke negara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bintan,” sambungnya.

Terkait masa pemeliharaan menurut syarat-syarat umum kontrak (SSUK) untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh penyedia, terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan, dan apabila terjadi kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi untuk menjaga agar kondisi suatu pekerjaan dalam keadaan baik, pada saat serah terima pertama sampai dengan serah terima pekerjaan akhir.

Menyikapi permasalahan antara pihak pelaksana kegiatan dengan Dinas Perkim Kabupaten Bintan tersebut, Indra Setiawan Anggota DPRD Bintan pun turun tangan, Selasa (5/3/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut Hery Sugianto pelaksana kegiatan dan Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan.

“Iya, kita tadi turun ke Masjid Ar Rahim mengenai hal itu,” kata Indra Setiawan Anggota DPRD Kabupaten Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *