banner 728x90
Wajah rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga setelah dilakukan revitalisasi melalui program bantuan rehabilitasi RTLH Pemprov Kepri tahun anggaran 2023. F- dok/suaraserumpun.com

Masyarakat Suku Laut di Lingga Senang Dapat Rumah Lebih Layak Huni

Komentar
X
Bagikan

Lingga, suaraserumpun.com – Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga merasa senang mendapatkan rumahnya lebih layak huni, setelah mendapat bantuan rehabilitasi. Pertengahan Februari 2024 ini, seluruh kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tersebut sudah selesai dikerjakan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu menyampaikan, tahun anggaran 2023, ada 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga yang mendapat bantuan program revitalisasi atau rehabilitasi RTLH. Kegiatan revitalisasi RTLH untuk Suku Laut di Lingga tersebar di 8 desa.

“Dari 8 desa tersebut, sebanyak 7 desam progresnya sudah 100 persen rampung (selesai). Yaitu di Air Ingat Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat,” sebutnya saat memberikan keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Sedangkan untuk kegiatan di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga, Said Nursyahdu menyebutkan, progresnya sampai saat ini masih 90 persen. Keterlambatan pembangunan rumah suku laut di Desa Tanjung Kelit tersebut disebabkan, karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Salam pekerjaan revitalisasi ini proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.

Baca Juga :  Kapolsek Gunung Kijang Sapu Bersih Sampah di Pesisir Pantai Lohoa

“Lain halnya ketika ini murni dikerjakan oleh pihak ketiga yang ahli di bidangnya. Atas keterlambatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 hari. Dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” tegasnya.

Said menjelaskan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Sejauh ini sambungnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmen-nya untuk merampungkan proyek tersebut.

“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitemen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.

Baca Juga :  Harry Azhar Aziz Tokoh Nasional Kelahiran Tanjungpinang Tutup Usia

Said juga dalam kesempatan itu menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat akan kepentingan.

Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab, pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di 8 desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Said juga menegaskan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp 7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentaskan kemiskinan ekstrim di Kepri.

Baca Juga :  Anggota Fraksi PKS DPRD Bintan Walk Out, Kapolres Bintan Langsung Sigap

Bahkan, kata dia, masyarakat yang menjadi sasaran penerima program ini merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.

Kegiatan revitalisasi rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga merupakan janji Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, Senin (18/7/2022) silam. Saat itu, Gubernur Kepri Ansar mengatakan, revitalisasi rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan Suku Laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin, sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus. Dan masyarakat Suku Laut di Lingga senang dapat rumah lebih layak huni,” kata Ansar Ahmad, Selasa (12/12/2023) lalu. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *