banner 728x90
Iptu Missyamsu Alson Kasi Humas Polres Bintan. F- yen/suaraserumpun.com_

Tujuh Korban Laka Lantas Tanpa SPDP, Begini Penjelasan Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Selama tahun 2023, terdata tujuh orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tidak pernah menerima SPDP kasus laka lantas tersebut. Begini penjelasan pihak Polres Bintan mengenai tujuh korban laka lantas tanpa SPDP tahun 2023 tersebut.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson menyatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penanganan perkara kecelakaan lalu lintas selama tahun 2023 memang tidak ada yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Alasannya, karena perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

“Dan terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk berdamai sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke dalam proses penyidikan,” kata Iptu Missyamsu Alson saat memberikan keterangan resmi, Selasa (9/1/2024).

Kasi Humas menjelaskan, dari data yang masuk ke Polres Bintan sebanyak 103 Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas selama tahun 2023, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 7 jiwa, sesuai dengan rilis akhir tahun yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada akhir tahun, Jumat (29/12/2023) lalu.

Baca Juga :  Jerman Champions FIFA U-17 World Cup Indonesia 2023

“Di sini kita jelaskan, bahwa dari 7 korban yang meninggal dunia tersebut, 5 diantaranya sebagai tersangka dan 2 sebagai korban. Bahkan satu kejadian kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor merenggut 2 jiwa di TKP. Sedangkan 1 jiwa lagi meninggal di Rumah Sakit beberapa hari kemudian. Laka lantas tersebut terjadi pada bulan Maret 2023,” sebut Kasi Humas Polres Bintan.

Untuk 2 dugaan sebagai tersangka, lanjutnya, perkara masih dalam proses penyelidikan, sudah ditemukan perdamaian antara kedua belah pihak. Yaitu antara tersangka dan keluarga korban yang meninggal dunia. Sehingga perkara tersebut tidak ditingkatkan ke Proses Penyidikan.

Baca Juga :  Tablig Akbar Nuzulul Quran di Batam, Pemprov Kepri Mendatangkan Putra Alm KH Zainudin MZ

Dari 7 korban yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 5 Laporan Polisi atau 5 kejadian selebihnya dengan korban yang luka berat sebanyak 110 korban dan 72 korban dengan luka ringan.

Iptu Missyamsu Alson menambahkan, jika ada terjadinya laka lantas atau Laporan Polisi, terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak atau bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan. Jika hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan Polisi tersebut bisa dilakukan proses penyidikan, maka Polri akan melakukan penyidikan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan bahkan penahanan terhadap tersangka. Sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP.

Namun jika sebelum diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara tersebut, timbul kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara calon tersangka dan korban atau keluarga korban, pihak kepolisian tidak bisa memaksakan harus melakukan penyidikan dan melakukan upaya paksa.

Baca Juga :  Halalbihalal di Yogyakarta, Ansar: Kepri Perlu Partisipasi Pemikiran Masyarakat untuk Melanjutkan Pembangunan

“Kita menghentikan proses penyelidikan tersebut tentunya mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara di luar persidangan atau Pengadilan,” jelas Iptu Alson.

Tentunya, sebelum perkara tersebut diselesaikan terlebih dahulu harus menempuh proses sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tersebut. Apalagi adanya semboyan Salus populi suprema lex esto yang diterjemahkan dengan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

“Ada pepatah mengatakan, dalam perseteruan antara kedua belah pihak, menang jadi arang kalah jadi abu. Jadi, kalau ada permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus diproses secara hukum. Karena kedua belah pihak akan sama-sama mengalami kerugian. Namun proses penyelesainya harus melalui prosedur sesuai dengan aturan,” demikian Kasih Humas Polres Bintan. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *