banner 728x90
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. F- dok/suaraserumpun.com

Nenek Berusia 73 Tahun Jadi Korban, Polsek Bintan Timur Menangkap Pelaku Hipnotis

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Seorang nenek berinisial P berusia 73 tahun menjadi korban penipuan. Perhiasannya ditukar dengan uang Rp100 ribu akibat hipnotis oleh tiga orang pelaku. Jumat (5/1/2024), Polsek Bintan Timur jajaran Polres Bintan telah menangkap seorang perempuan berinisial Ra, satu dari tiga pelaku penipuan dengan cara hipnotis tersebut.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari P seorang nenek berusia 73 tahun sebagai korban.

“Iya benar, personel kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban P (73). Sesuai KTP, tersangka berinisial RA (25) tinggal di Batam,” kata AKP Rugianto Kapolsek Bintan Timur saat memberikan keterangan pers, Senin (8/1/2024).

Baca Juga :  Disambut Ansar, Jaksa Agung Kunjungi Kejari Bintan hingga Kejati Kepri

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menjelaskan, tersangka RA saat melakukan aksi penipuan, bersama dengan 2 orang rekannya berinisial AD dan IM. Pelaku melakukan penipuan dengan cara mendatangi korban yang sedang memakai perhiasan kalung emas, gelang emas dan cincin emas. Setelah korban ditemui para tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan uang yang banyak, dan mendapatkan perhiasan berupa berlian.

Untuk menyakinkan korban, tersangka membawa batu yang berbentuk perhiasan berlian dan amplop yang berisikan selembar uang pecahan Rp100 ribu yang ditumpuk dan diikat dengan kertas. Padahal, uang yang sebenarnya hanya selembarnya saja. Sedangkan yang lain, hanya potongan kertas. Namun, untuk membuka amplop tersebut, korban harus melepaskan dulu seluruh perhiasan yang dipakai korban. Seperti kalung, gelang dan cincin. Kemudian, semua perhiasan itu dimasukan ke dalam tas merah yang telah disediakan tersangka di dalam mobil.

Baca Juga :  Karyawan SPBU Pun Diajak Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Ketika korban tergiur dan teperdaya (terhipnotis) akan janji yang disampaikan oleh tersangka AD, kesempatan tersebut dipergunakan oleh tersangka IM, dengan menukar tas warna merah tempat menyimpan perhiasan korban dengan tas yang lain dengan warna dan bentuk yang sama.

Setelah tersangka mendapatkan hasilnya, korban diturunkan di pinggir jalan. Sedangkan tersangka pergi meninggalkan korban yang membawa tas warna merah yang berisikan selembar uang Rp100 ribu yang diikat dengan potongan kertas.

Saat melakukan aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran. AD berbicara dengan korban. Sedangkan tersangka IM yang mengambil dan menyembunyikan emas milik korban.

Baca Juga :  Ipda Eko Rasdiyono dan Bripka Perdama Pebrianto Jadi Polisi Teladan

“Untuk tersangka RA (25) saat ini telah dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka AD dan IM sedang dalam pengejaran kita,” jelas Kapolsek Bintim.

Setelah ditangkap dilakukan pemeriksaan, tersangka RA mengakui bahwa yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM, yang telah melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya terhadap korban P.

Personel Polsek Bintan Timur memeriksa RA pelaku penipuan dengan hiptonis terhadap seorang nenek berusia 73 tahun. F- humas polres bintan

“Tersangka RA ditangkap di Tanjungpinang. Di rumah yang disewa oleh tersangka RA. Sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap,” ucap AKP Rugianto.

Terhadap tersangka RA melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (yen)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *